Banjarmasin,(Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, segera menerapkan ketentuan bagi kendaraan yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kenderaan Bermotor (STNK) harus melalui lolos uji emisi.
Ketentuan tersebut itu berdasakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang sudah disebarkan ke seluruh daerah, termasuk di Banjarmasin, kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Banjarmasin H Hamdi disela-sela kegiatan uji emisi, kepada wartawan, Banjarmasin, Selasa.
Menurutnya aturan tersebut memang sudah ada untuk di Banjarmasin yakni Perda Nomor 4 tahun 2003 tentang Pemeriksaan Emisi Kendaraan Bermotor, hanya saja kebijakan itu tidak diterapkan akibat adanya kesepakatan bersama Kementerian Keuangan, Kapolri, dan Kementerian Perhubungan, penerapan itu bisa mengurangi pencapaian target pendapatan.
Padahal, lanjutnya, polutan yang dihasilkan dari kendaraan bermotor berupa gas buangnya yang tidak standar memberikan dampak sangat berbahaya bagi kesehatan manusia serta lingkungan hidup.
Misalnya munculnya penyakit ISPA, dan yang lebih bahaya terjadi gangguan dalam kinerja otak, meracuni paru-paru, sesak nafas, penyebab timbulnya kanker , iritasi saluran pernapasan, hingga kalau dipikir-pikir dampaknya tidak sebanding dengan pendapatan daerah yang dihasilkan.
Oleh karena itu ia berharap, dengan adanya SE Mendagri Uji Emisi itu sebagai syarat perpanjangan STNK bisa segera diterapkan di wilayah ini.
Sementara itu Kepala Bidang Pengendalian BLHD Kalsel Sutikno memastikan, kalau kebijakan itu harus segera direalisasikan,maka setiap kepengurusan perpanjangan STNK harus dilampirkan bukti lolos uji emisi sebagai salah satu syarat administrasi.
Dengan begitu, tegasnya, jika ada kenderaan yang tidak lolos uji emisi, harus segera membenahi kenderaannya, dan jika tidak lolos uji emisi, maka tidak akan dapat melakukan perpanjangan STNK.