Jakarta, (Antaranews Kalsel) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong efektivitas pelayanan pengaduan konsumen untuk memajukan sektor jasa keuangan melalui pertemuan para pelaksana penerima pengaduan di sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan nonbank.
"Pertemuan para 'contact person' atau pelaksana pengaduan konsumen di lembaga jasa keuangan (LJK) dilaksanakan untuk membahas mekanisme penanganan pengaduan konsumen yang efektif," kata Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sri Rahayu Widodo di Jakarta, Senin.
Hal itu dikatakan Sri dalam pertemuan "contact person" untuk perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dengan tema Optimalisasi Perlindungan Konsumen oleh Lembaga Jasa Keuangan, yang diadakan OJK di Jakarta, Senin.
Pertemuan itu akan berlangsung selama dua hari yaitu tanggal 9-10 Juni 2014.
Sri mengatakan penanganan pengaduan yang efektif diperlukan agar pengaduan tersebut dapat diselesaikan secara lebih cepat dan tepat.
Menurut dia, OJK telah meminta semua perusahaan atau LJK untuk memiliki pelaksana pengaduan konsumen pada masing-masing perusahaan.
"Pelaksana pengaduan konsumen bertugas dan bertanggung jawab sebagai 'contact person' OJK dalam menangani pengaduan yang diterima OJK," ujarnya.
Dia menjelaskan pertemuan itu bertujuan memberikan wawasan perkembangan terkini mengenai perlindungan konsumen di beberapa negara dan di Indonesia.
Hal itu menurut dia, termasuk permasalahan dan kendala terkait upaya perlindungan kepada konsumen dan solusi mengatasinya.
"Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK, salah satu tujuan dibentuknya OJK adalah agar tugas memajukan industri di sektor jasa keuangan juga diiringi kemampuan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," katanya.
Sri mengatakan pertemuan itu juga akan mengeksplorasi berbagai program perlindungan konsumen yang telah dilakukan LJK dan pengembangan ke depan yang sejalan dengan amanah dalam UU mengenai OJK.
Selain itu, menurut dia, penyamaan persepsi dan pandangan terkait penanganan pengaduan nasabah dan pelaksanaan fasilitasi serta peran penting pejabat yang telah ditunjuk sebagai "person in charge' penanganan pengaduan konsumen./e