Oleh Yose Rizal
Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Sebelas partai politik menyerahkan laporan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang digunakan selama masa kampanye tahap III sejak 3 Maret-17 April 2014.
Anggota KPU Kota Banjarbaru Bidang Hukum dan Pengawasan Romzzi Fahmi, Jumat, mengatakan pelaporan dana kampanye parpol diterima paling lambat, Kamis (24/4), pukul 18.00 Wita dan sebelas parpol menyerahkan laporan dana kampanye.
"Sebelas parpol melaporkan dana kampanye mereka, kecuali satu parpol yakni Partai Bulan Bintang yang tidak menyampaikan laporan penggunaan dana kampanye hingga waktu penerimaan ditutup," ujarnya.
Ia mengatakan, sebelas parpol yang melaporkan dana kampanye selama satu setengah bulan adalah Partai Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Kemudian Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia.
"Hanya PBB yang tidak melaporkan dana kampanye dan informasi yang kami terima dari pengurus partai, mereka tidak melaporkan karena tidak satu pun calegnya yang duduk di kursi legislatif," ungkapnya.
Menurut dia, laporan dana kampanye parpol diverifikasi kemudian disampaikan ke KPU Provinsi Kalsel yang akan mengaudit laporan didampingi petugas dari kantor akuntan publik yang diberikan kewenangan.
"Tugas kami hanya menerima laporan kemudian menyampaikan ke KPU Kalsel. Jika memang petugas dari kantor akuntan publik melakukan pengecekan tentang penggunaan dana, kami diminta mendampingi," ujarnya.
Dikatakannya, pelaporan dana kampanye partai politik sejak tahap I hingga III merupakan kewajiban yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu dan PKPU 17 Tahun 2013 tentang dana kampanye.
Ditambahkan, jika terlambat melaporkan hingga batas waktu ditetapkan atau tidak melaporkan dana kampanye maka parpol bisa di diskualifikasi dan keikutsertaan dalam pemilu termasuk caleg terpilih bisa dibatalkan.
"Sebelas parpol yang melaporkan dana kampanye mendudukkan calegnya di kursi legislatif hasil pemilu 2014 sehingga karena itu pula mereka menyampaikan laporan agar tidak didiskualifikasi," katanya.