Oleh Hasan Zainuddin
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 99.764 warga Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dinyatakan sebagai penerima Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) mulai 1 April 2014 lalu.
"Seluruh warga masyarakat miskin yang tidak mampu, kini didaftarkan menjadi anggota peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa langsung mengambil surat daftar pelanggan Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) di masing-masing lurah," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, drg Hj Diah Ratnani Praswasti, kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis.
Umumnya mereka dimasukkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang biaya kesehatannya ditanggung oleh Pemerintah.
Menurut mantan wakil Direktur Rumah Sakit Ansyari Saleh Banjarmasin ini, surat daftar pelanggan yang sudah diterbitkan itu, nantinya akan diberlakukan sampai proses pembuatan dan penyerahan kartu BPJS selesai dilakukan.
Bahkan, penerima berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, sesuai dengan standar dan prosedur layanan yang diberikan dan ditentukan dalam aturan tersebut.
Dia mengatakan, sejauh ini jumlah warga di kota ini yang masuk dalam penerima jaminan kesehatan masyarakat dan mendapatkan kartu biru berjumlah 99.764. Dari jumlah itu, masih ada sekitar 3.800 penerima lain, yang belum mendapatkan kartu yang sama.
"Kalau yang kemarin rusak datanya, akan mendapatkan juga surat kepesertaan BPJS dalam waktu dekat," katanya.
Menurut Diah, pihaknya menjamin, seluruh warga miskin di kota itu akan mendapatkan layanan kesehatan gratis melalui program JKN yang dilayani oleh BPJS dengan premi iurannya ditanggung oleh pemerintah.
"Jadi asalkan mereka memang masuk dalam data Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai warga tidak mampu," ucapnya.
Selanjutnya, bagi warga miskin lain yang masih belum masuk dalam penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI), juga akan mendapatkan jaminan kesehatan gratis. Mereka nantinya akan dimasukkan sebagai penerima PBI, yang preminya dibayarkan oleh pemerintah daerah setempat (dulu Jamkesda).
"Jadi sekarang ini tim sedang mendata warga penerima, setelah itu baru akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota," ujarnya.
Selama beberapa tahun ke depan, proses penyempurnaan data bagi warga penerima PBI akan terus dilakukan.
Bahkan termasuk bagi data warga penerima PBI yang ditanggung oleh pemerintah daerah setempat, pada setiap enam bulan sekali akan dilakukan penyesuaian dan verifikasi data tersebut, dengan cara itu, data yang masuk bisa lebih tepat sasaran.
99.764 Warga Banjarmasin Penerima Jamkesmas
Kamis, 10 April 2014 20:55 WIB