Oleh Ulul Maskuriah
Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Masyarakat kurang mampu di Kalimantan Selatan yang belum mendapatkan atau terdata dalam kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih bisa memanfaatkan kartu jaminan kesehatan yang lama.
Sekretaris Daerah Arsyadi di Banjarmasin, Senin mengungkapkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya perubahan program jaminan kesehatan dari jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) menjadi BPJS.
"Yang belum terdaftar pada BPJS masih bisa memanfaatkan kartu lama, baik itu Jamkesmas, Jamkesprov maupun Jamkesda, atau sesuai dengan kartu jaminan kesehatan yang kini dipegang oleh masing-masing warga yang terdata pada program tersebut," katanya.
Sebab, tambah Arsyadi, data pendaftaran BPJS diambil dari database kartu lama, sehingga tidak ada persoalan berarti, karena tinggal mengganti nama dan kartu sesuai dengan jaminan kesehatan yang sudah ada.
Sebagaimana diketahui, pemerintah akan menerapkan sistem jaminan kesehatan dari Jamkesmas, menjadi BPJS kepada seluruh masyarakat Indonesia, sebagai upaya meningkatkan kualitas kesehatan warga.
Melalui program tersebut, diharapkan seluruh warga Indonesia akan mendapatkan jaminan dan pelayanan kesehatan secara baik, sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
Penerapan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional di Kalsel akan diberikan kepada sekitar 30 persen dari jumlah penduduk Kalsel atau sekitar 1.130.235 jiwa yang terdiri dari, jatah program BPJS ditambah program sharing Pemprov dan Pemkab/Pemko se Kalsel.
Penerima Jamkesmas di Kalsel tercatat 753.526 orang, sedangkan untuk peserta Askes sebanyak 297.918 orang (PNS) dan 26.037 orang (TNI/Polri) Serta jumlah peserta Jamsostek sebanyak 25.672 orang.
"Pada tahap awal Progam BPJS ini diutamakan pada peserta Jamkesmas, PNS dan TNI/Polri maupun peserta Jamsostek," katanya.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011.
Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS merupakan badan hukum nirlaba.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT Askes dan lembaga jaminan sosial ketenaga kerjaan PT Jamsostek.
Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS dilakukan secara bertahap. Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Berobat Dengan Kartu Lama
Senin, 30 Desember 2013 20:47 WIB