Pengembalian tunjangan sertifikasi gutu ini terkait kelebihan pembayaran tunjangan sementara yang bersangkutan sudah memasuki masa pensiun.
"Dari hasil pemeriksaan BPKP ditemukan ada kelebihan pembayaran tunjangan sertifikasi kepada guru yang sudah memasuki masa pensiun, konsekuensinya dana tersebut harus dikembalikan," jelas Dimyati di Tanjung.