Jakarta (ANTARA) - Komnas HAM meminta agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) penundaan Pilkada Serentak 2020 yang telah disampaikan melalui surat nomor 045/TUA/V/2020 tanggal 4 Mei 2020.
Ketua Tim Pemantauan Pemilu Daerah Komnas HAM Hairansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menuturkan penundaan pilkada berkaitan dengan hak fundamental, terutama hak untuk hidup, hak atas kesehatan dan hak atas keamanan seluruh pihak.
"Banyak wilayah yang menyelenggarakan pilkada masuk zona merah dan zona kuning," ujar Hairansyah.
Baca juga: DPR desak pemerintah segera kirim Perppu tunda Pilkada
Meski pilkada pun merupakan bagian dari pemenuhan hak untuk turut serta dalam pemerintahan berupa hak memilih dan dipilih, tetapi Komnas HAM meminta agar seluruh elemen bangsa fokus pada penanganan wabah COVID-19.
Untuk itu, diperlukan perppu yang menjadi dasar penundaan pemilihan kepala daerah sehingga memberikan kepastian hukum untuk menjamin terlaksananya tahapan pemilu lanjutan, baik dari segi regulasi mau pun ketersediaan anggaran.
Presiden pun diminta memastikan tahapan pilkada lanjutan dilakukan setelah kondisi keadaan darurat kesehatan berakhir serta menjamin adanya perlindungan hak untuk dipilih terhadap calon dari jalur perseorangan yang telah mengikuti tahapan penyerahan dukungan.
Baca juga: KPU HSS terbitkan SK penundaaan masa kerja PPK
Selanjutnya Komnas HAM menekankan pentingnya pembaruan data pemilih berkelanjutan dengan memperhatikan warga negara potensial yang memenuhi syarat sebagai pemilih serta kelompok rentan.
Walaupun masa darurat kesehatan telah berakhir, pelaksanaan pilkada lanjutan diharapkan tetap menjadikan protokol kesehatan sebagai bagian pelaksanaan seluruh tahapan pilkada yang akan dilaksanakan.