Oleh Imam Hanafi
Kotabaru, (Antaranews.Kalsel) - Politikus Partai NasDem H Irhami Ridjani yang adalah Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, melakukan cuti untuk menjadi juru kampanye Partai Nasional Demokrat itu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru M Erpan, di Kotabaru, Senin mengatakan, izin cuti Bupati Irhami telah ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Selatan H Rudi Ariffin, dan sudah diserahkan ke kantor KPU setempat.
"Cuti yang diambil Irhami yang juga selaku Dewan Pembina Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kalsel, mulai tanggal 17, 20, dan 25 Maret, serta 1 dan 5 April," katanya.
Selama cuti, lanjut Erpan, tugas sebagai kepala daerah akan dilaksanakan oleh Wakil Kepala Daerah, yakni, Wakil Bupati Kotabaru Rudy Suryana.
Dalam melaksanakan kampanye, kata Erpan, Irhami tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara, terkait dengan jabatan sebagai pejabat negara.
Erpan mengaku, sampai saat ini baru satu pejabat negara yang menyerahkan izin cuti untuk melakukan kampanye pada rapat umum atau kampanye terbuka partai politik menyambut Pemilu Legislatif 9 April 2014.
Sementara itu, izin cuti telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.18/2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Pegawai Negeri Yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu.
Sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, maka izin cuti kampanye bagi kepala daerah, hanya boleh selama dua hari kerja. Sementara untuk hari Sabtu dan Minggu, kepala daerah tidak perlu mengurus izin cuti.
Bupati Kotabaru Cuti Jadi Jurkam Nasdem
Senin, 17 Maret 2014 20:09 WIB