Surabaya (ANTARA) - Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota Surabaya mengajukan surat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan melalui Pemerintah Proivinsi Jatim menyusul adanya lonjakan warga Kota Pahlawan yang positif COVID-19.
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya Mahsun, di Surabaya, Sabtu, menyampaikan terima kasih atas peran Pemerintah Kota Surabaya selama ini dalam rangka menangkal penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya.
"Kami apresiasi atas upaya dan kinerja Pemkot Surabaya selama ini," katanya.
Meski demikian, berdasarkan laporan Tim Muhammadiyah COVID-19 Command Center (MCCC) Surabaya, angka terkonfirmasi positif COVID-19 terus merangkak naik, sehingga PDM Surabaya mengusulkan Wali Kota Surabaya agar segera mengusulkan pemberlakuan PSBB sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 di berbagai daerah.
Adapun Tujuan pemberlakuan PSBB adalah untuk mempercepat penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dengan tahapan dan tupoksi yang jelas dari instansi terkait dan juga relawan serta penegakan hukum bagi yang melakukan pelanggaran ada tindakan.
Sekretaris PDM Surabaya M. Arif An menyadari bahwa dampak dari PSBB adalah persoalan ekonomi warga yang jelas akan terpuruk, perusahaan akan banyak mem-PHK karyawan, pedagang susah berjualan, pekerja non-formal tidak ada penghasilan dan masih banyak yang lainnya.
"Tetapi ini harus dilaksanakan dari pada kita berlarut-larut dengan ketidakjelasan tahapan yang akan kita lalui. PSBB adalah waktu yang tepat segera untuk diterapkan di Surabaya," ujarnya.
Selama ini, PDM Surabaya sudah melakukan himbauan kepada amal usaha Muhammadiyah seluruh Surabaya baik masjid, panti, sekolah dan kantor untuk mengadakan kegiatan dan ibadah di rumah.
"Komitmen kami bersama agar COVID-19 di Kota Surabaya cepat selesai diimbangi dengan jadwal dan program yang terukur, masif, tegas dan disiplin," katanya.
Hanya saja, kata dia, masih banyak masyarakat yang belum memahami protokol kesehatan serta anjuran untuk jaga jarak sosial dan fisik serta tidak keluar rumah. Bahkan sikap meremehkan dan merasa bahwa dirinya sehat dan tidak akan terjadi apa-apa sering kali terucap dari masyarakat.
"Maka dari ini kami mengusulkan PSBB kepada Wali Kota Surabaya. Harapan agar usulan kami dapat diperhatikan," katanya.
Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, M. Fikser sebelumnya mengatakan Pemerintah Kota Surabaya hingga saat ini belum mengirim surat pengajuan pemberlakuan PSBB.
"Kita masih dalam kajian, tapi belum ke arah pelaksanaan. Pemkot belum kirim surat. Kita coba melakukan pembatasan dan itu pun berkoordinasi dengan jajaran TNI dan Polri," ujarnya.
Menurut dia, pada titik keramaian, Pemkot Surabaya bersama jajaran TNI dan Polri rutin melakukan razia di tempat umum. Bahkan, lanjut dia, pihaknya juga melakukan tes cepat (rapid test) COVID-19 terhadap pengunjung di sejumlah kafe atau tempat umum lainnya.
"Sekali lagi, ini betul-betul memerlukan kesadaran warga untuk bisa menahan diri untuk sementara waktu tidak keluar rumah," ujarnya.
Diketahui dari laman lawancovid-19.surabaya.go.id, jumlah warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Surabaya sempat mengalami lonjakan dari sebelumnya pada Sabtu (11/4) hanya 97 orang menjadi 180 orang pada Ahad (12/4).
Sedangkan pada Senin (13/4) mengalami kenaikan 28 orang, Selasa (14/4) 20 orang, Rabu (15/4) 16 orang, Kamis (16/4) 2 orang, Jumat (17/4) 4 orang sehingga total saat ini menjadi 250 orang.*