Barabai, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah kabupaten Hulu Sungai Tengah akhirnya memberikan izin dilaksanakannya aruh adat tolak bala selama satu minggu dengan syarat kegiatan tersebut tanpa diiringi dengan kegiatan perjudian dan lainnya.
Ketetapan tersebut, setelah Pemerintah Kabupaten HST bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah mengajak tokoh masyarakat adat dayak duduk bersama dalam rapat yang dipimpin Asisten II H Hasbi, Kamis, bertempat di Auditorium Bupati HST.
Menurut Hasbi, pertemuan tersebut digelar, menanggapi polemik pro kontra pelaksanaan aruh adat di masyarakat yang senantiasa diboncengi dengan kegiatan perjudian.
"Pertemuan ini dilaksanakan karena adanya surat permohonan ijin dari kelompok masyarakat adat yang kembali bersikeras melaksanakan aruh adat dengan waktu cukup lama," katanya.
Sementara, sebagian masyarakat lainnya, menolak dilaksanakannya aruh adat dalam waktu cukup lama, dengan alasan kegiatan tersebut sengaja dimanfaatkan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab untuk menjadi ajang perjudian dengan tujuan bisnis.
Ketua Organisasi Organisasi Masyarakat Adat Dayak Balian Kalimantan, Suhadi Anang menyatakan penolakan aruh adat yang dibocengi perjudian, menurutnya berdasarkan hukum adat turun temurun, aruh adat aruh basambu (tolak bala) cuma memerlukan waktu satu hari satu malam.
"Jadi di dalam aruh tersebut tidak ada kegiatan perjuadian, dan itupun hanya bisa dilaksanakan oleh kelompok masyarakat setempat (balai adat bersangkutan), tidak dibenarkan melaksanakan di Balai Adat lain, apalagi semata-mata hanya untuk dijadikan tempat bisnis.
"Kami dan atas nama Ormada Balian Kalsel menolak aruh adat Basambu (tolak bala) diboncengi dengan perjudian dan dijadikan ajang bisnis, yang hanya menguntungkan sekelompok orang yang berdampak merugikan, meresahkan masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Hantakan, serta menodai adat istiadat sehingga menimbulkan bencana sebagai bukti murka para leluhur," katanya.
Pihaknya juga menegaskan agar pihak Pemerintah Kabupaten HST dan penegak hukum bertindak tegas terhadap siapa saja yang melawan hukum.
Dari hasil rapat, kata Asisten II, masyarakat adat tetap diperbolehkan melaksanakan aruh adat, namun tidak ada unsur judi dan waktu pelaksanaannyapun maksimal satu minggu yaitu dari tanggal 12 hingga 18 Februari 2014 bertempat di balai adat datar latar, Kecamatan Hantakan.
"Kami menawarkan pada panitia pelaksana agar dapat melaksanakan aruh adat usai Pemilu Legeslatif 2014, namun ditolak dengan alasan persiapan segala sesuatu terkait aruh sudah lengkap, untuk mengawasi pelaksanaan aruh ini kami akan membentuk tim pengawas yang melibatkan unsur Kepolisian dan Kodim 1002 Barabai," katanya.
Praktik perjudian dalam aruh adat ini memang cukup memprihatinkan, karena tidak hanya diikuti oleh orang dewasa bahkan ada juga anak SD, parahnya lagi hampir 100 persen para penjudi datang dari luar daerah dan diduga memicu peningkatan tindak kejahatan seperti pencurian dan perampokan sehingga sangat meresahkan warga.
Aruh Adat Tanpa Perjudian Diizinkan
Kamis, 13 Februari 2014 21:18 WIB