Banjarbaru (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru menerapkan work from home (WFH) untuk mencegah penularan COVID-19 sebagaimana Surat Edaran Bawaslu RI Nomor : 0706/BAWASLU/SJ/KP/10.00/III/2020 ditandatangani Sekjen Bawaslu RI tertanggal 12 Maret 2020.
Korsek Bawaslu Kota Banjarbaru Dewi Muliani di Kota Banjarbaru, Kamis mengatakan, pihaknya melakukan penyesuaian sistem kerja dan jadwal piket melalui surat No.010/KS-12/SET/KP.10.00/III/2020 tertanggal 17 Maret 2020.
"Sesuai arahan dan SE dari pimpinan Bawaslu RI, maka rekan-rekan staf di jajaran pengawas dan sekretariat, kita laksanakan piket yang mana setiap harinya hanya ada 4 (empat) orang yang berkantor perwakilan masing masing divisi/sekretariat," ujarnya.
Ia mengatakan, pimpinan baik korsek maupun komisioner tetap masuk kantor setiap harinya dan kami sudah menerapkan WFH dimana staff yg tidak piket kantor tetap melakukan tugas dan pekerjaan dari rumah serta selalu dalam posisi stand by on call.
Disampaikan juga bahwa protokol pencegahan penularan COVID-19 di internal Bawaslu dilakukan secara berjenjang sampai dengan Panwaslu Kecamatan sehingga seluruhnya bisa mengantisipasi virus Corona tersebut.
Sementara, Kamis dilakukan Video Conference antara Bawaslu Propinsi Kalsel dengan Bawaslu 13 kota dan kabupaten untuk menerima arahan dan melakukan koordinasi di internal jajaran Bawaslu se Kalsel.
"Kami sudah mengikuti Vicon dengan Kasek Bawaslu Kalsel beserta semua rekan-rekan di kabupaten dan kota untuk menerima arahan sekaligus koordinasi internal Bawaslu," ucap Ketua Bawaslu Banjarbaru Dahtiar.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kalsel Teuku Dahsya Kusuma Putra dalam Vidcon menyampaikan beberapa hal yang dilakukan selama satu bulan ke depan yakni saling koordinasi dan komunikasi intensif melalui Vidcon.
"Kami juga mengimbau agar selalu menjaga kesehatan dan kebersihan, hindari keramaian, dan sementara baik korsek maupun staf tidak dianjurkan dan meniadakan perjalanan ke propinsi apalagi ke luar daerah misalnya Jakarta," katanya.
Bawaslu Banjarbaru terapkan WFH
Kamis, 19 Maret 2020 21:03 WIB
Protokol pencegahan penularan COVID-19 di internal Bawaslu dilakukan secara berjenjang sampai dengan Panwaslu Kecamatan sehingga seluruhnya bisa mengantisipasi virus Corona