Oleh Syamsuddin Hasan
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kalimantan Selatan dalam silaturahmi akhir tahun 2013, Jumat sore, mengajak publik mengawal penuntasan penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Kalsel tahun anggaran 2010.
Peserta silaturahmi dan KAHMI Forum yang bertajuk "Kemana Arah (Kasus) Dana Bansos; Siapa Yang Bertanggungjawab" itu, khawatir kasus dugaan korupsi yang kini dalam penanganan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, akan "menghilang" tak berlanjut.
Sebagaimana penuturan Dr F.A. Abby, dosen Fakultas Hukum Univeristas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin, kalau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seseorang menjadi tersangka, pengusutannya sampai tuntas dan jarang lolos.
"Apakah penetapan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana bansos itu, seperti KPK? Kami khawatir lama kelamaan kasus itu `menghilang` atau dengan mudahnya dibuatkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," tandas Pembantu Dekan III Fakultas Hukum Unlam tersebut.
Kekhawatiran lainnya bisa menjadi "ATM" berjalan, kalau penyelesaian kasus dugaan korupsi dana bansos 2010 yang mencapai Rp27,5 miliar dan berasal dari Pemprov Kalsel tersebut berlarut-larut.
Sementara itu, Soekhrowardi, salah seorang peserta silaturahmi yang digelar KAHMI Banjarmasin, mempertanyakan, terkuaknya kasus dana bansos 2010 tersebut.
"Apakah kemungkinan terkuak dan intensifnya penanganan kasus dugaan korupsi dana bansos tersebut oleh pihak Kejati, karena Gubernur Kalsel `pelit` kepada sesama anggota Muspida?" ujarnya dengan nada ketus.
Sedangkan narasumber lain forum diskusi yang berlangsung di Hotel Palm Banjarmasin itu, Andi Tenri Sompa, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unlam, berpendapat, dana bansos tersebut rentan terjadi penyimpangan atau korupsi.
Namun menurut alumnus Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, dan Universitas Airlangga Surabaya itu, dana bansos tersebut cukup positif untuk menunjang pembangunan masyarakat, terlebih bagi yang membutuhkan.
"Hanya saja prosedur harus sesuai ketentuan yang berlaku dan dana bansos tersebut betul-betul sampai ke masyarakat yang membutuhkan," lanjut mantan aktivis Korps HMI Wati (Kohati) Unhas 1995 yang sedang mengikuti program doktor di UI Jakarta itu.
"Yang menjadi masalah, karena dana bansos tersebut mungkin tidak sampai ke masyarakat yang membutuhkan atau permohonannya bersifat fiktif, dan bentuk lain yang melanggar hukum," demikian Andi Tenri.
Silaturahmi dan forum diskusi tersebut dibuka Prof Dr Ahmadi Hasan dari Majelis Wilayah KAHMI Kalsel dan ditutup Ketua Majelis Daerah KAHMI Banjarmasin Dr Rifqinizamy Karsayuda.