Banjarmasin (ANTARA) - Kapolres Tabalong ingatkan pentingnya pencegahan tekan peredaran narkoba
Wilayah hukum Polres Tabalong di jajaran Polda Kalimantan Selatan merupakan daerah perbatasan yang diapit dua provinsi yaitu Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Sehingga penyelundupan narkoba cukup rawan terjadi dan sudah kerap diungkap polisi.
Kapolres Tabalong AKBP Muchamat Muchdori mengingatkan pentingnya upaya pencegahan guna menekan peredaran narkoba yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu.
"Peredaran ini prinsipnya karena ada permintaan dari pasar dalam hal ini para penggunanya yang mencari, jadi jaringan pengedar akan terus berupaya memasoknya," kata Muchdori di Tanjung, Jumat.
Menurut dia, jika tidak ada penyalahguna maka secara otomatis peredaran juga menurun dan lambat laun hilang dengan sendirinya.
"Narkoba tidak akan laku jika tidak ada yang mencari dalam hal ini penggunanya sebagaimana hukum ekonomi berlaku. Jadi bagaimana kita semua bisa memutus penawaran dan permintaan narkoba ini," cetusnya.
Untuk itu, kata dia, mengedukasi masyarakat adalah hal terpenting saat ini digelorakan. Misalnya mendeteksi anggota keluarga yang terindikasi menggunakan narkoba.
"Orangtua harus proaktif mengawasi pergaulan anaknya. Jika tiba-tiba ada perilaku yang berubah, maka patut waspada. Begitu juga istri terhadap suaminya, karena pengguna narkoba pasti ada sikap yang berubah dari sebelumnya," tuturnya.
Jika sudah terkena candu narkoba, maka tidak ada cara paling tepat selain rehabilitasi. Muchdori menyatakan, pihaknya siap memfasilitasi para pecandu yang melapor secara sukarela ke Polres atau Polsek jajaran untuk bisa menjalani program rehabilitasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat atau rumah sakit yang menjadi rujukan.
"Rehabilitasi gratis dan pastinya terbebas dari jeratan hukum. Karena Undang-Undang tentang Narkotika hanya menjerat pelaku pengedar bukan pengguna. Jadi jangan takut ditangkap, justru kalau tertangkap saat menggunakan jadi repot urusannya," tandas Kapolres yang baru tiga bulan menjabat itu.