Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kalimantan Selatan H Suwardi Sarlan mengharapkan, pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Kawasan Kebun Raya Banua rampung Februari ini juga.
"Mungkin Pansus masih perlu rapat satu kali lagi dengan pihak terkait, sesudah itu tinggal penyelerasan materi dan redaksional Raperda tentang Pengelolaan Kawasan Kebun Raya tersebut," tuturnya menjawab Antara Kalsel di Banjarmasin, Rabu.
"Kemudian kita sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Jakarta untuk evaluasi atau mendapatkan fasilitasi sebelum kita sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," lanjut anggota DPRD Kalsel dua periode itu.
Menurut politikus senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang bergelar sarjana agama itu, tidak ada lagi hal-hal yang prinsipil dalam pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Kawasan Kebun Raya Banua milik pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel tersebut.
"Tetapi kami perlu lebih cermat dan seksama lagi dalam pembahasan agar kalau kelak menjadi Perda benar-benar dapat kita laksanakan, bukan bagaikan peribahasa cuma 'macan kertas' karena sulit atau tidak mungkin pelaksanaannya," demikian Suwardi.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kalsel H Gusti Rosyadi Elmi Lc berharap, agar pembahasan Raperda yang masuk program 2020 bisa selesai tepat waktu, bukan seperti tahun 2019.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menerangkan program pembentukan Perda Kalsel tahun 2019 sebanyak 17 buah, dan enam di antaranya merupakan usul Komisi-Komisi DPRD setempat.
"Namun dari semua program tersebut hanya 14 Raperda sudah pembahasan, termasuk Raperda tentang Pengelolaan Kawasan Kebun Raya yang pembahasannya hingga ke tahun 2020," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
"Kemudian dari program pembentukan Perda tingkat provinsi tahun 2019 itu baru tujuh yang sudah disahkan," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Tengah) tersebut.
Sedangkan selebihnya sebanyak tujuh Raperda masih dalam proses evaluasi atau menunggu fasilitasi dari Kemendagri dan tiga belum pembahasan antara lain tentang Penyelenggaraan Pariwisata dan Raperda tentang Pengelolaan Kehutanan, demikian Gusti Rosyadi.