Martapura, (Antaranews Kalsel) - Wakil Bupati (Wabup) Banjar, Kalimantan Selatan, Ahmad Fauzan Saleh merasa tidak adil jika dirinya dan tiga mantan pejabat eksekutif provinsi setempat dijadikan tersangka dugaan korupsi bantuan sosial yang dikucurkan 2010.
"Kami hanya sebagai administrator sehingga tidak adil jika hanya mantan pejabat Pemprov Kalsel yang dijadikan tersangka sementara anggota DPRD tidak dijadikan tersangka," ujarnya di Martapura, ibukota Kabupaten Banjar, Rabu.
Ia mengatakan, sebagai pelaksana administrasi yang saat itu menjabat Kepala Biro Keuangan Pemprov Kalsel, dirinya hanya memenuhi tugas dan kewajiban mencairkan bantuan dana yang diusulkan anggota DPRD Kalsel.
Dijelaskan, pencairan dana sesuai dengan usulan melalui proses yang mengacu aturan dan ketentuan dalam pengelolaan keuangan sehingga secara administrasi tidak ada masalah dalam proses pencairan dana.
"Substansi masalah sebenarnya adalah penyerahan dana bantuan dari anggota dewan atau pihak yang mengusulkan kepada penerima dan ternyata jumlahnya tidak sesuai atau kemungkinan penerimanya tidak ada alias fiktif," ungkapnya.
Dikatakan, mengingat bantuan dana diusulkan anggota DPRD Kalsel maupun pihak lain, maka seharusnya mereka yang dijadikan tersangka karena penyalurannya bermasalah, sedangkan pencairannya tidak.
"Makanya, kami menilai jika hanya mantan pejabat eksekutif dijadikan tersangka, sedangkan anggota legislatif tidak, kesannya salah sasaran karena mereka yang mengusulkan dan menyerahkan bantuan dana," ujarnya.
Ditekankan, aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Kalsel harus adil dalam menangani kasus dugaan korupsi ini sehingga dapat diungkap siapa pihak yang salah dan siapa yang benar.
"Harapan kami, keadilan ditegakkan dan jangan sampai menghukum orang yang tidak bersalah, sementara orang yang lebih bersalah justru dibebaskan dari tuntutan hukum," ujar pejabat yang low profile itu.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Kalsel menetapkan mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Kalsel AFS yang saat ini menjabat sebagai wakil bupati Banjar atas dugaan dana bansos senilai Rp27 miliar lebih tahun 2010.
Selain AFS, tiga mantan pejabat Pemprov Kalsel lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Sekda Prov Kalsel MMG, mantan Karo Kesra AB pengganti AFS dan mantan Asisten II Pemprov Kalsel FR.