Pengurus PKK Undurkan Diri
Kamis, 7 November 2013 20:30 WIB
Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Dua orang pengurus PKK Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, terpaksa mengundurkan diri dari organisasi kewanitaan tersebut karena menjadi calon anggota legislatif di daerah tersebut.
Sekretaris PKK Nurhananiah yang menjadi caleg perempuan dari Partai Golkar di Amuntai, Kamis mengungkapkan, dia mendapatkan surat teguran dari Panitia Pengawas Pemilu yang meminta agar pengurus PKK dan anggota Ormas lainnya dilarang mencaleg.
Pengurus yang mengundurkan diri, yakni Penasehat TP PKK Hj Nyimas Siti Rooslina dan dan sekretaris PKK Hj Nurhananiah keduanya merupakan Calon Legeslatif (caleg) dari Partai Golongan Karya.
"Katanya ada Permendagri yang melarang pengurus PKK ikut mencaleg kecuali mengundur diri dari kepengurusan," kta Nurhananiah.
Atas dasar teguran itu, ia bersama Nyimas St Rooslina lantas mengajukan surat pengunduran diri kepada ketua TP PKK HSU Hj Annisah Rasyidah Wahid dengan tembusan ke Panwaslu dan KPU HSU.
Menurut dia, pihaknya sempat protes dan mengkonfirmasi langsung ke pusat terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang melarang pengurus PKK aktif untuk ikut mencaleg kecuali mengundurkan diri.
"Tapi kini saya pasrah dan menerima peraturan tersebut," katanya.
Padahal, katanya peran mereka di PKK sangat diharapkan, mengingat Rooslina maupun dirinya merupakan pengurus senior PKK.
Apalagi, lanjut Nurhananiah, November ini akan dilaksanakan penilaian lomba penting tingkat Provinsi Kalimantan Selatan yang diikuti PKK HSU.
Demikian pula sejumlah agenda kegiatan PKK yang semestinya mereka ikuti juga terpaksa di batalkan karena pencalonan ini.
Saat ini, Nurhananiah mengaku berbagai aktivitas yang dilakukannya seakan tengah disorot oleh Permendagri ini, karena berbagai kegiatan selama ini memangbanyak berkaitan dengan perannya sebagai pengurus PKK, seperti saat diundang menjadi narasumber pelatihan kepemimpinan wanita di Kantor BP3AKB HSU belum lama ini
"Pada waktu itu saya terpaksa meminta pihak panitia agar tidak memposisikan kehadirannya sebagai pengurus PKK melainkan sebagai nara sumber biasa," katanya.
Hananiah mengemukakan alasannya mencaleg untuk lebih berperan memperjuangan aspirasi dan peningkatan peran kaum wanitadidaerahnya.
"Saya rasa sama dengan caleg perempuan lainnya di HSU kami ingin berperan lebih besar lagi untuk memperjuangkan kesejahteraan kaum perempuan didaerah kami" tandasnya.
Menurut dia,dengan duduk sebagai anggota legeslatif lebih banyak lagi peran yang bisa dimainkan terkait pembuatan kebijakan yang berpihak pada pemberdayaan kaum perempuan didaerahnya.
Anggota KPU Husnul Fajeri membenarkan ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur masalah pencalegkan pengurus, anggota ormas ini yakni Permendagri nomor 1 tahun 2013
"Dalam peraturan itu dikatakan anggota atau pengurus suatu organisasi yang anggarannya berasal dari APBN, APBD atau dana hibah harus mengundurkan diriapabila ingin mencalonkan diri sebagai caleg pada pemilu legeslatif 2014," kata Kepala Divisi Hukum dan Sosialisasi KPU HSU ini .
Sedangkan PKK, lanjutnya merupakan organisasi wanita yang selama ini menerima anggaran untuk operasionalnya dari dana APBD murni yang diberikan dalambentuk hibah.
"Termasuk staf atau karyawan perusahaan daerah juga harus mengundurkan diri jika ingin mencaleg" imbuhnya
Pengunduran diri ini katanya harus bersifat seterusnya dan bukan sementara, tujuannya agar dimasa kampanye nanti caleg yang bersangkutan tidak menggunakan fasilitas dan anggaran organisasiyang menerima bantuan APBD tersebut.
"Ini untuk kebaikan caleg itu sendiri daripada nanti sesudah duduk di kursi DPRD di tuntut masyarakat karena melanggar peraturan ini atau terbuktimenggunakan fasilitas dan anggaran daerah" tegas Husnul.