Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang sifat tunggal atau jatuh sendiri maka dalam aturan Undang-Undang (UU) yang ada korban tidak akan mendapatkan asuransi dalan kecelakaan tunggal tersebut.
Penanggung Jawab Klaim Pelayanan Jasa Raharja Kalsel, Eko Mulyanto di Banjarmasin, Rabu mengatakan, laka lantas tunggal memang benar dalam UU tidak diatur untuk mendapat klaim asuransi dari pihak Jasa Raharja.
Karena menurut UU No 34 Tahun 1964, kecelakaan lalu lintas yang bisa mengajukan klaim asuransi hanya kecelakaan yang sifatnya tabrakan, di tabrak, ataupun tabrak lari, hal itu juga dibuktikan dengan adanya laporang polisi dari Unit Kecelakaan Lalu Lintas.
Namun dikatakannya, hingga saat ini belum ada aturannya bahwa kecelakaan lalu lintas yang sifatnya tunggal mendapatkan klaim asuransi sehingga pihak Jasa Raharja hanya mengikuti aturan yang ada.
"Kita memberikan dan menerima klaim asuransi sesuai aturan perundang-undangan, namun apabila diluar aturan undang-undang maka pihak Jasa Raharja tidak berani melanggarnya," terangnya saat dihubungi melalu telepon genggam.
Eko juga mengatakan, ada pengecualian didalam UU terhadap kecelakaan lalu lintas tunggal dan mendapatkan klaim asuransi dari kecelakaan tersebut.
Kecelakaan tunggal yang bisa mendapatkan asuransi itu apabila kecelakaan itu dilakukan oleh kendaraan angkutan umum bukan kendaraan pribadi.
Kendaraan umum bisa mendapatkan asuransi kecelakaan lalu lintas walau mengalami kecelakaan tunggal itu dikarenakan menumpangnya melakukan pembayaran ongkos angkutan sehingga dalam UU wajib menerima asuransi kecelakaan lalu lintas dan dilindungi.
Terus dikatakan, untuk klaim asuransi kecelakaan lalu lintas darat, bagi yang mengalami kecelakaan hingga korban meninggal dunia akan dibayar senilai Rp 25 juta, sedang kecelakan yang korbannya mengalami luka berat dibayar senilai Rp 10 juta.
"Sekali lagi saya katakan, kita bertindak dan melakukan pembayaran klaim asuransi sesuai dengan apa kata UU yang ada, apabila diluar dan tidak diatur dalam UU maka tidak bisa kita layani," ucapnya kepada Antara.
