Batulicin (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, terus berupaya meningkatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat dengan memberikan kemudahan penerbitan paspor bagi para pemohon.
"Kantor Imigrasi Batulicin siap melayani pembuatan paspor meskipun yang bersangkutan atau pemohon berasal dari luar Kalimantan Selatan," Kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Gelora Nusantara melalui Kasi Lalulintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Dody Cindur Mato di Batulicin, Rabu.
Dia mengatakan, agar prosesnya lebih cepat maka identitas diri pemohon harus sesuai dengan KTP-e, KK dan Akta kelahiran.
Kemudahan pembuatan paspor juga di dukung dengan adanya aplikasi "apapo" yang sudah direlease oleh Direktorat Jendral Imigrasi yang di launching pada 2019.
"Kini semua Kantor Imigrasi di seluruh indonesia sudah menerapkan pelayanan pembuatan paspor mengunakan aplikasi tersebut untuk mempermudah masyarakat atau pemohon pembuatan paspor," katanya.
Keunggulan aplikasi apapo yakni para pemohon saat hendak membuat paspor tidak perlu lagi menunggu antrian di Kantor Imigrasi, yang bersangkutan cukup mendaftarkan diri di aplikasi tersebut dengan jadwal dan waktu yang dapat disesuaikan oleh pemohon.
Artinya pemohon datang di pelayanan imigrasi saat pengambilan foto untuk kelengkapan dokumen paspor dan sidik jari.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat atau pemohon agar saat pembuatan paspor jangan mengunakan jasa calo, pasalnya pembuatan paspor kini semakin mudah dan tidak antri, bahkan kurang dari satu minggu paspor sudah dapat diterbitkan oleh Kantor Imigrasi," pungkasnya.