Banjarmasin, (Antaranews Kalsel)- Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Kota Banjaramsin menilai pembatasan usaha terhadap koperasi dikhawatirkan akan menghambat perkembangan koperasi di wilayah ini.
Ketua Dekopin Kota Banjaramsin Sumarno di Banjarmasin, Rabu mengatakan, banyak pihak mengkuatirkan terbitnya UU No 17 tahun 2012 yang mengatur perkoperasian di Indonesia, akan menghambat lagi usaha yang sudah dilaksanakan pihak koperasi selama ini dan tumbuh berkembang dengan baik.
"Pembatasan ruang gerak usaha koperasi yang dituangkan dalam UU No 17 tahun 2012, idealnya tak dilakukan, tetapi keberadaan koperasi yang sudah berjalan sejak Indonesia merdeka jangan dicampuri lagi perkembangan dan pertumbuhannya," katanya.
Menurut ketua koperasi guru Banjar Utara ini, banyak koperasi yang ada sudah berjalan di masing-masing lingkungannya, perkantoran, apakah koperasi guru, PNS Pemkot, maupu Dinas dan Badan lainnya, secara tidak langsung keberadannya ada, tetapi kalau ruang gerak usahanya dilakukan pembatasan atau dijeniskan, tentu saja akan terancam bubar.
Oleh karena itu, ujar Sumarno yang sudah menggeluti koperasi puluhan tahun itu, pihaknya berharap keberadaan koperasi yang sudah diatur dengan jelas di UUD 1945 yang justru harus didukung bukan malah dikebiri ruang geraknya.
Misalnya, koperasi guru yang sudah berjalan puluhan tahun membuka usaha simpan pinjam jangan dibatasi usaha yang akan dilakukan, karena untuk bisa mendapatkan keuangan demi anggotanya tentu saja mereka akan memanbah jenis usaha yang diminta anggotanya, tidak hanya satu jenis usaha.
Tetapi kalau koperasi mereka itu diminta mejeniskan usaha hanya pilih bisnis ritel atau pilih simpan pinjam tentu kurang tepat.
Masalahnya, katanya, berdasarkan pengalaman yang ada memang koperasi kalau hanya mengandalkan simpan pinjam tetapi anggotanya kurang seribu orang, tentu saja tak akan mampu bertahan.
Karena itulah pembatasan usaha yang dituangkan dalam UU No 17 tahun 2012 ini sangat meresahkan pelaksana koperasi terutama yang anggota jumlahnya sangat minim.
 Oleh karena itu, Sumarno berharap supaya kebijakan yang melakukan pembatasan ruang gerak koperasi ini perlu dicermati kembali dan jangan sampai Permen yang akan dikeluarkan pemerintah justru akan merugikan masyarakat yang selama ini sudah berkoperasi.  Â