Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong berhasil menyita ribuan botol minuman keras dari dua warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak HS (52) dan TTB (50).
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan HS dan TTB diduga mengedarkan miras tanpa ijin.
"Miras yang kita sita 2.262 botol dan 614 kemasan kaleng dari berbagai macam jenis," jelas Muchdori. Penyitaan miras ini dilaksanakan guna mewujudkan situasi kondisi kamtibmas di 'Bumi Saraba Kawa'.
Keberhasilan Polres Tabalong ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang didapatkan anggota satuan resnarkoba Polres Tabalong terkait peredaran minuman keras tanpa ijin di Kelurahan Mabuun.
Petugas pun langsung melakukan penyelidikan di rumah HS dan menemukan 1.391 botol miras.
Masing - masing 72 mansion besar, 96 mansion kecil, 224 prost beer, 24 angker beer, 7 singa raja beer, 120 anggur putih, 144 newport, 408 anggur merah, 43 anggur macdonald, 13 vodka iceland besar dan 28 vodka iceland kecil.
Disita juga 18 malaga, 6 anggur orangtua, 15 topi miring, 24 guines, 111 beer bintang, 3 martel, 3 chivas regal dan 32 mansion. Miras dalam kemasan kaleng terdiri atas 240 Beer Bintang, 168 Prost Beer dan 38 Angker Beer.
Selain di rumah HS polisi juga menyita miras di rumah TTB (50) Kelurahan Belimbing.
Petugas menyita 871 miras berbagai macam jenis antara lain 128 anggur merah, 140 newport, 53 anggur putih, 42 beer bintang, 12 glim, 55 beer javan, 20 beer prost, 94 anggur merah cap orang tua, 12 anggur putih cap orang tua, 61 mansion besar, 20 iceland kecil dan 37 malaga.
“Pemilik miras akan kami proses sesuai hukum yang berlaku serta barang bukti telah diamankan ”, jelas Muchdori.
Muchdori juga menyampaikan apresiasinya atas dukungan seluruh personel gabungan Polres Tabalong, Kodim 1008/Tanjung, Kompi 2 Yon B Pelopor Polda Kalsel, Dinas Perhubungan, Satpol PP, instansi terkait serta masyarakat yang bersinergi dalam pelaksanaan pengamanan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
Polres Tabalong sita ribuan botol miras
Senin, 6 Januari 2020 12:17 WIB