Kandangan (ANTARA) - Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H Achmad Fikry membuka sosialisasi batas desa atau kelurahan dan Kecamatan se Kabupaten HSS untuk kepala desa, lurah dan camat, digelar Bagian Pemerintahan Sekretariatan Daerah (Setda), bertempat di Pendopo Kabupaten.
Ia mengatakan, seiring waktu dengan bertambahnya nilai ekonomis yang tinggi terhadap lahan sehingga tidak mustahil terjadi sengketa tata batas, yang perlu dipahami setiap wilayah pemerintahan desa atau kelurahan tentu punya batas masing-masing.
"Namun harus dipahami juga batas itu punya ketetapan wilayah administratif, tentunya tidak melarang orang luar desa untuk berusaha di wilayah desa lainnya," katanya, Selasa (17/12) pagi.
Dijelaskan dia, kadang ada pemahaman yang keliru hingga melarang orang luar desanya masuk karena takut usahanya terganggu, pemahaman keliru seperti ini perlu diluruskan.
Dalam menentukan batas desa harus ada kesepakatan terlebih dahulu dengan peta yang di gunakan, kalau dalam peta tersebut sudah ditetapkan jangan lagi menggunakan peta-peta lain yang yang tidak jelas. Hormati dokumen yang di keluarkan oleh pemerintah dan jangan mencari dokumen yang lain yang tidak jelas.
Begitupun, semua aparat harus konsisten dengan peta yang ada dan jangan terbawa emosi pada saat pengukuran di lapangan, apalagi termakan informasi-informasi yang akan mempengaruhi penetapan tata batas.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemerintahan Setda HSS Dian Marliana, melaporkan sosialisasi ini merupakan salah satu kegiatan untuk mendukung visi dan misi Kabupaten HSS yang Cerdas, Inovatif, Teknologis dan Agamis (CINTA).
"Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan aparatur kecamatan, desa dan kelurahan terkait pengenalan dalam proses pengukuran tanah dan
penentuan batas antar kecamatan, desa dan kelurahan," katanya.
Menurut dia, sebelum sosialisasi ini dilaksanakan pada bulan September 2019 lalu terlebih dahulu dilakukan bimbingan teknis penggunaan GPS, yang dihadiri oleh semua Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan, Desa dan Kelurahan se Kab. HSS.
Adapun sosialisasi ini sebagai tindak lanjut surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 146.3/11456/SD tentang percepatan dan penegasan batas desa.
Dalam sosialisasi ini juga diserahkan peta dasar berdasarkan satelit dari Badan Informasi Geospasial, sedangkan narasumber dalam sosialisasi dihadirkan Kepala Bagian Pengembangan Kapasitas Pemda Biro Pemerintahan Provinsi Kalsel, Maman Suherman.