Kotabaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan melaksanakan Sosialisasi tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Kotabaru kepada masyarakat bersama Bawaslu setempat.
Ketua KPU Kotabaru, Zainal Abidin mengatakan, agenda saat ini pihaknya melakukan sosialisasi mengenai tahapan Pilkada 2020 bersamaan itu menggelar bimbingan teknis (Bimtek).
"Kami KPU bersama jajaran komisioner, menjalani agenda sosialisasi mengenai tahapan pilkada kepada masyarakat dan juga melaksanakan bimtek," kata Zainal, Selasa.
Dikatakannya, sesuai dengan agenda tahapan Pilkada 2020, pendaftaran bagi bakal calon kepala daerah (Bupati dan wakil bupati) dilaksanakan pada 16-18 Juni 2020.
Ketentuan yang telah diatur dalam pensyaratan bagi bakal calon terdapat dua hal yakni calon independen dan calon yang diusung oleh partai, yang semuanya sudah diatur secara jelas.
Bagi calon independen lanjut Zainal, minimal harus didukung 10 persen dari Daftar pemilih tetap (DPT) terakhir 223.136 jiwa.
Selain itu, juga harus memiliki sebaran minimal lebih 50 persen jumlah kecamatan atau sekitar 11 kecamatan dari 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Kotabaru.
Sedangkan untuk bakal calon yang diusung partai politik, diharuskan mendapat dukungan 20 persen dari jumlah kursi yang ada di parlemen atau DPRD kabupaten.
"Artinya, bagi bakal calon yang akan mendaftar dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotabaru pada 2020 ini, minimal harus diusung oleh 7 kursi dari 35 kursi yang ada di DPRD Kotabaru," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut Zainal menambahkan, bagi semua bakal calon yang mendaftar, selanjutnya akan dilakukan verifikasi baik mengenai syarat dan ketentuannya, baru setelah itu dinyatakan bisa atau tidaknya yang bersangkutan untuk maju dalam Pilkada.
KPU Kotabaru sosialisasi tahapan Pilkada 2020
Rabu, 11 Desember 2019 6:38 WIB