Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming menyatakan dukungannya atas kebijakan penggunaan Harga Patokan Mineral (HPM) sebagai dasar dari transaksi pembelian nikel.
"Untuk harga pembelian nikel oleh smelter prinsipnya setuju jika harus menggunakan HPM sebagai dasar harga. Kami mendukung ketetapan pemerintah," terang Mardani, Kamis (28/11).
Pernyataan sang ketua HIPMI itu menanggapi hasil rapat Komisi VII dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membahas perihal jual beli nikel. Dimana Komisi VII DPR RI meminta menteri agar setiap transaksi pembelian nikel oleh Industri Pengolahan dan Pemurnian (Smelter) harus berdasarkan HPM.
Selain itu, jika terjadi selisih kadar nikel pada saat loading hingga tiba di lokasi (unloading) maka yang menjadi patokan adalah hasil surveyor pihak ketiga yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Menurut Mardani, surveyor yang terlebih dahulu disepakati oleh kedua belah pihak jika terjadi selisih kadar nikel akan meminimalisir miskomunikasi. Selain itu, tentunya lebih memperlancar setiap transaksi jual beli nikel.
Di sisi lain, CEO dari Holding Company bernama PT Maming 69 dan PT. Batulicin 69 yang saat ini membawahi 55 anak perusahaan itu mengutarakan, pemerintah memiliki peran penting dalam pematangan kebijakan perihal transaksi jual beli nikel. Dia menginginkan pemerintah harus lebih melindungi para pengusaha lokal dari pengusaha asing.
"Pengusaha lokal patutnya juga lebih mendapat perlindungan dari pemerintah agar tidak termakan oleh asing. Karena tanpa backup pemerintah, pengusaha lokal sangat sulit berkembang dan tak mampu bertahan," tandasnya.
Meminimalisasi miskomunikasi, HIPMI setuju harga pembelian nikel gunakan HPM
Kamis, 28 November 2019 16:51 WIB
Untuk harga pembelian nikel oleh smelter prinsipnya setuju jika harus menggunakan HPM sebagai dasar harga. Kami mendukung ketetapan pemerintah