Banjarmasin (ANTARA) - Kepala Cabang Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) Banjarmasin Opik Taufik mengatakan, jumlah klaim pembayaran jaminan hari tua (JHT) selama Januari hingga Oktober 2019 di Kantor Cabang BP Jamsostek Banjarmasin sebanyak 12.108 kasus dengan total pembayaran sebesar Rp 117.745.508.870.
“Di Kantor Cabang Pembantu Hulu Sungai Selatan , menurut dia, sebanyak 2.120 kasus dengan pembayaran Rp16.702.068.010, Kantor Cabang Pembantu Tanah Laut terdapat 2.004 kasus dengan total pembayaran Rp12.961.408.850 dan Kantor Cabang Pembantu Tabalong sebanyak 2.747 kasus dengan pembayaran Rp 19.764.045.190,”ujarnya selepas acara Pers Gathering, di Hotel Best Westren Banjarmasin, Jum’at (22/11).
Untuk jumlah klaim Jaminan Kematian (JKM) periode Januari hingga Oktober 2019, jelas dia, tercatat di Kantor Cabang Banjarmasin sebanyak 11 kasus dengan total pembayaran Rp264.000.000, Kantor Cabang Pembantu Tanah Laut sebanyak 6 kasus dengan total pembayaran klaim Rp 144.000.000 dan Kantor Cabang Pembantu Tabalong sebanyak 4 kasus dengan pembayaran klaim mencapai Rp 96.000.000.
Lebih lanjut dia mengemukakan, untuk klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di Kantor Cabang Banjarmasin terjadi 761 dengan total pembayaran Rp 12.917.593.489,41, Kantor Cabang Pembantu Tanah Laut ada 7 kasus total pembayaran Rp 137.498.540 dan di Kantor Cabang Pembantu Tabalong terjadi 28 kasus dengan pembayaran Rp 323.453.425,40.
Ditambahkan, Kabid Pemasaran BP Jamsostek Cabang Banjarmasin Dian Zulkfikar, keuntungan menjadi kepesertaan BP Jamsostek diantaranya, jamina hari tua (JHT) dapat diambil kapan saja.
“Namun, saya sarankan diambil usai pensiun sebagai modal kerja berdagang misalnya,”terangnya.
Keuntungan lainnya, sebut dia, pengembangan tabungan lebih tinggi dua digit dari bunga bank komersial.
“Dulu JKK dan JKM diinvestasikan menjadi nirlaba, sehingga keuntungan tak hanya BP Jamsostek, tapi ada fee lainnya. Bahkan sekarang bisa pinjaman untuk uang muka rumah atau membangun rumah,” ujarnya.
BP Jamsostek : Klaim JHT Rp117 miliar lebih
Sabtu, 23 November 2019 9:25 WIB
Dulu JKK dan JKM diinvestasikan menjadi nirlaba, sehingga keuntungan tak hanya BP Jamsostek, tapi ada fee lainnya. Bahkan sekarang bisa pinjaman untuk uang muka rumah atau membangun rumah,