• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Minggu, 28 Desember 2025
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • Wonderful Indonesia Diving Directory jadi rujukan penyelam profesional

      Wonderful Indonesia Diving Directory jadi rujukan penyelam profesional

      Kamis, 18 Desember 2025 16:50

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Minggu, 14 Desember 2025 11:49

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Senin, 1 Desember 2025 15:03

      Pemprov Kalsel terapkan program tanam RBE seluas 100 hektare di Cempaka

      Pemprov Kalsel terapkan program tanam RBE seluas 100 hektare di Cempaka

      Kamis, 27 November 2025 20:20

      Dispar Kalsel tingkatkan pengembangan destinasi wisata banua

      Dispar Kalsel tingkatkan pengembangan destinasi wisata banua

      Senin, 24 November 2025 17:24

  • Nasional
    • Gempa goyang Pasaman, BMKG sebut tak berpotensi tsunami

      Gempa goyang Pasaman, BMKG sebut tak berpotensi tsunami

      Minggu, 28 Desember 2025 13:06

      Ketua ASEAN sambut baik gencatan senjata Thailand-Kamboja

      Ketua ASEAN sambut baik gencatan senjata Thailand-Kamboja

      Sabtu, 27 Desember 2025 20:50

      Ini rata-rata nilai TKA 2025 jenjang SMA di semua mata pelajaran

      Ini rata-rata nilai TKA 2025 jenjang SMA di semua mata pelajaran

      Sabtu, 27 Desember 2025 14:36

      Kapal wisata tenggelam di Labuan Bajo, tujuh korban berhasil dievakuasi

      Kapal wisata tenggelam di Labuan Bajo, tujuh korban berhasil dievakuasi

      Sabtu, 27 Desember 2025 13:56

      Harga emas Antam hari ini melesat jadi Rp2,605 juta/gram

      Harga emas Antam hari ini melesat jadi Rp2,605 juta/gram

      Sabtu, 27 Desember 2025 13:33

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Amanah Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • Real bela sungkawa, pelatih Valencia meninggal di Labuan Bajo

        Real bela sungkawa, pelatih Valencia meninggal di Labuan Bajo

        Minggu, 28 Desember 2025 17:07

        Jadwal lengkap turnamen bergengsi bulu tangkis dunia pada 2026

        Jadwal lengkap turnamen bergengsi bulu tangkis dunia pada 2026

        Minggu, 28 Desember 2025 16:22

        Super League - Persik sikat Persis Solo 2-1

        Super League - Persik sikat Persis Solo 2-1

        Sabtu, 27 Desember 2025 22:44

        Super League - Persib Bandung ke puncak klasemen, tekuk PSM 1-0

        Super League - Persib Bandung ke puncak klasemen, tekuk PSM 1-0

        Sabtu, 27 Desember 2025 22:25

        Super League: Persib hadapi PSM, Persija jumpa Bhayangkara

        Super League: Persib hadapi PSM, Persija jumpa Bhayangkara

        Sabtu, 27 Desember 2025 20:27

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        Rektor ULM apresiasi Polda Kalsel ungkap cepat pembunuh mahasiswi

        Rektor ULM apresiasi Polda Kalsel ungkap cepat pembunuh mahasiswi

        Sabtu, 27 Desember 2025 9:53

        ULM kirim tim bantuan kemanusiaan ke Aceh

        ULM kirim tim bantuan kemanusiaan ke Aceh

        Selasa, 23 Desember 2025 22:33

        ULM kukuhkan 712 lulusan di penutup tahun 2025

        ULM kukuhkan 712 lulusan di penutup tahun 2025

        Selasa, 23 Desember 2025 22:29

        Staf Ahli Sekjen Kemdiktisaintek: ULM punya peran strategis bangun SDM di Kalsel

        Staf Ahli Sekjen Kemdiktisaintek: ULM punya peran strategis bangun SDM di Kalsel

        Selasa, 23 Desember 2025 22:18

        Poliban-PLN berkomitmen lanjutkan program konversi motor listrik

        Poliban-PLN berkomitmen lanjutkan program konversi motor listrik

        Selasa, 23 Desember 2025 19:48

        Poliban raih lima penghargaan pada Anugerah Diktisaintek 2025

        Poliban raih lima penghargaan pada Anugerah Diktisaintek 2025

        Jumat, 19 Desember 2025 23:20

        Poliban bekali guru dan siswa SMK teknik konversi kendaraan listrik

        Poliban bekali guru dan siswa SMK teknik konversi kendaraan listrik

        Senin, 15 Desember 2025 19:55

        Poliban mantapkan penerapan program rekognisi pembelajaran lampau

        Poliban mantapkan penerapan program rekognisi pembelajaran lampau

        Sabtu, 13 Desember 2025 20:04

    • English News
      • Search underway for four Spanish tourists after Labuan Bajo boat sinks

        Search underway for four Spanish tourists after Labuan Bajo boat sinks

        Sabtu, 27 Desember 2025 23:24

        Indonesia targets 3 million tons of sugar output by 2026

        Indonesia targets 3 million tons of sugar output by 2026

        Sabtu, 27 Desember 2025 23:09

        PT Maruwai Coal wins two Golds at ISDA 2025

        PT Maruwai Coal wins two Golds at ISDA 2025

        Kamis, 25 Desember 2025 16:31

        PT SIS's flagship program wins Gold at 2025 ISDA

        PT SIS's flagship program wins Gold at 2025 ISDA

        Kamis, 25 Desember 2025 16:20

        Kotabaru DWP holds blood donation, humanitarian action

        Kotabaru DWP holds blood donation, humanitarian action

        Rabu, 24 Desember 2025 19:32

    • Infografik
    • Foto
      • PLN pulihkan sistem kelistrikan di Aceh

        PLN pulihkan sistem kelistrikan di Aceh

        Minggu, 21 Desember 2025 21:36

        Legislator hadiri Balangan Colour Fest 2025

        Legislator hadiri Balangan Colour Fest 2025

        Sabtu, 13 Desember 2025 20:50

        Tim Sekretariat DPRD Banjarbaru monitoring reses anggota dewan

        Tim Sekretariat DPRD Banjarbaru monitoring reses anggota dewan

        Senin, 8 Desember 2025 20:47

        PLN UID Kalselteng berangkatkan tim relawan kelistrikan ke Aceh

        PLN UID Kalselteng berangkatkan tim relawan kelistrikan ke Aceh

        Senin, 8 Desember 2025 15:44

        Wakil DPRD Tanah Bumbu komitmen perjuangkan aspirasi warga Batuah

        Wakil DPRD Tanah Bumbu komitmen perjuangkan aspirasi warga Batuah

        Minggu, 7 Desember 2025 11:26

    • Video
      • Banjarmasin waspada banjir kiriman dan pasang air laut

        Banjarmasin waspada banjir kiriman dan pasang air laut

        Minggu, 28 Desember 2025 6:26

        Hasil audit BPK Kalsel: 31 temuan pada 9 entitas pemda di semester II

        Hasil audit BPK Kalsel: 31 temuan pada 9 entitas pemda di semester II

        Rabu, 24 Desember 2025 0:32

        Pemkot Banjarmasin susuri sungai untuk petakan masalah banjir

        Pemkot Banjarmasin susuri sungai untuk petakan masalah banjir

        Jumat, 19 Desember 2025 2:13

        KSOP Banjarmasin gelar apel kesiapan posko terpadu angkutan Natal

        KSOP Banjarmasin gelar apel kesiapan posko terpadu angkutan Natal

        Kamis, 18 Desember 2025 22:10

        Stok bahan pokok di Banjarmasin aman, meski mengalami kenaikan

        Stok bahan pokok di Banjarmasin aman, meski mengalami kenaikan

        Kamis, 18 Desember 2025 19:59

    ICW minta MA tolak pengajuan PK terpidana korupsi

    Selasa, 5 November 2019 8:43 WIB

    ICW minta MA tolak pengajuan PK terpidana korupsi

    Dokumentasi sidang Setya Novanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/10). ANTARA/Desca Natalia

    Jakarta (ANTARA) - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para narapidana kasus korupsi karena dapat menjadi jalan pintas untuk terbebas dari jeratan hukum.

    "Majelis hakim di Mahkamah Agung harus menolak seluruh permohonan Peninjauan Kembali dari para terpidana kasus korupsi," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

    ICW mencatat setidaknya 21 terpidana kasus korupsi yang ditangani KPK sedang mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK).

    "Mahkamah Agung mesti waspada, publik khawatir ini dijadikan jalan pintas oleh pelaku korupsi untuk terbebas dari jerat hukum. Banyak nama besar, mulai Anas Urbaningrum, Setya Novanto, sampai pada OC Kaligis yang sedang berupaya menempuh jalur itu," kata dia.

    Juga baca: Setnov akui Puan Maharani sudah lama direncanakan sebagai Ketua DPR

    Juga baca: KPK panggil Setya Novanto terkait kasus KTP-el

    Merujuk pada 2019 saja, alih-alih menunjukkan pemberian efek jera yang maksimal justru MA malah mengurangi hukuman enam terpidana kasus korupsi pada tingkat PK

    Model pengurangan hukuman tersebut terbagi menjadi dua bagian, yakni pidana penjara dan pengurangan ataupun penghapusan uang pengganti.

    "Hal ini sekaligus menegaskan dugaan selama ini yang timbul di tengah masyarakat bahwa lembaga peradilan tidak lagi berpihak pada pemberantasan korupsi," ungkap Kurnia.

    Menurut Kurnia, pemberian efek jera pada pelaku korupsi memang harus menjadi fokus pada setiap pemangku kepentingan, salah satunya lembaga peradilan.

    Data tren vonis pada 2018 lalu menunjukkan bahwa rata-rata hukuman yang dijatuhkan pengadilan pada pelaku korupsi hanya 2 tahun 5 bulan penjara. Sedangkan data terkait PK sejak 2007 sampai 2018 menunjukkan setidaknya 101 narapidana dibebaskan oleh MA.

    "Melihat data di atas maka kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa kerja keras penegak hukum misalnya KPK menjadi sia-sia jika pada saat persidangan pelaku korupsi justru mendapatkan pengurangan hukuman oleh majelis hakim. Padahal kasus-kasus yang diberikan pengurangan hukuman itu melibatkan elite politik dengan jabatan tertentu, contohnya Irman Gusman selaku mantan ketua DPD, Patrialis Akbar yang mana merupakan mantan hakim Konstitusi, hingga Angelina Sondakh mantan anggota DPR," jelas Kurnia.

    Ramadhana meminta Ketua MA, Hatta Ali, menaruh perhatian lebih pada persoalan ini, sebab sejak Hatta Ali menjabat (2012-2019), setidaknya sudah ada sepuluh terpidana korupsi yang ditangani KPK diberikan keringanan hukuman pada tingkat PK.

    Jika fenomena pemberian keringanan hukuman bagi pelaku korupsi terus-menerus terjadi maka tingkat kepercayaan publik pada MA akan semakin menurun.

    "Ini terbukti pada survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia dan ICW pada Oktober tahun lalu menunjukkan MA mendapatkan kurang dari 70 persen dari sisi kepercayaan publik," kata dia.

    Selain itu ketua MA juga mestinya lebih selektif ketika menentukan komposisi majelis yang akan memeriksa permohonan PK dari para terpidana korupsi.

    ICW mencatat, setidaknya dalam 10 putusan PK yang meringankan narapidana korupsi terdapat hakim yang kerap memberikan putusan ringan.

    "Misalnya LL Hutagalung, diketahui telah meringankan hukuman dari lima terpidana korupsi yaitu Tarmizi, Patrialis Akbar, Rusli Zainal, OC Kaligis, dan Sanusi. Lalu Andi Samsan Nganro diketahui meringankan hukuman dari empat terpidana korupsi yaitu Tarmizi, Patrialis Akbar, Angelina Sondakh, dan Cahyadi Kumala. Selain itu Sri Murwahyuni yang juga sama telah meringankan hukuman dari empat terpidana korupsi yaitu Choel Mallarangeng, Suroso Atmomartoyo, Tarmizi, dan Patrialis Akbar," tambah Kurnia.

    Dengan maraknya pengurangan hukuman pada tingkat PK akan membuat pelaku korupsi berbondong-bondong mencoba peruntungannya meski tidak didukung dengan bukti baru yang cukup.

    Untuk syarat PK sendiri sebenarnya telah diatur secara tegas dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP yaitu (1) Apabila terdapat keadaan/novum baru; (2) putusan yang keliru; (3) Ada kekhilafan dari hakim saat menjatuhkan putusan. Namun dalam beberapa kasus syarat itu kerap diabaikan, sehingga putusan yang dihasilkan dinilai jauh dari rasa keadilan bagi masyarakat.

    "ICW menuntut agar Ketua MA harus selektif dalam menentukan komposisi majelis yang akan menyidangkan PK terpidana kasus korupsi; KPK dan Komisi Yudisial harus mengawasi proses jalannya PK di MA," tegas Kurnia.

    Ke-21 terpidana korupsi yang mengajukan PK ke MA yaitu:
    1. Perantara Suap Gubernur Bengkulu Rico Diansari yang divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta
    2. Bupati Rokan Hulu Suparman yang divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta
    3. Mantan Anggota DPR dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang divonis 14 tahun penjara, denda Rp5 miliar, uang pengganti Rp57 miliar dan 5 juta dolar AS
    4. Anggota DPRD Sumut Guntur Manurung yang divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 350 juta
    5. Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar dalam kasus suap penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) kepada instansi pertahanan Filipina yang divonis 4 tahun penjara dtiambah denda Rp200 juta
    6. Panitera Pengganti Pengadilan Bengkulu Badaruddin Bachsin yang divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta
    7. Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa yang divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta
    8. Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin yang divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta
    9. Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik yang divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta
    10. Kontraktor Maringan Situmorang dalam perkara suap kepada Bupati Batubara yang divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta
    11. Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono yang divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta
    12. Bupati Batubara OK A Zulkarnain yang divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta dengan uang pengganti Rp5,9 miliar
    13. Pengacara OC Kaligis divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta
    14. Panitera PN Jakarta Utara Rohadi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta
    15. Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus KTP-Elektronik divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta dan uang pengganti 7,3 miliar dolar AS
    16. Bupati Buton Samsu Umar Abdul divonis 3 tahun dan denda Rp150 juta
    17. Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta
    18. Pengusaha Johannes Kotjo divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta
    19. Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi divonis 6 tahun penjara
    20. Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta
    21. Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta.

    Pewarta: Desca Lidya Natalia
    Editor : Ulul Maskuriah
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    KPK cermati anggaran Rp90,45 miliar untuk "influencer"

    KPK cermati anggaran Rp90,45 miliar untuk "influencer"

    24 Agustus 2020 16:38

    Mahkamah Agung memfinalisasi rancangan pedoman pemidanaan tipikor

    Mahkamah Agung memfinalisasi rancangan pedoman pemidanaan tipikor

    21 April 2020 14:43

    Selangkah menuju nestapa KPK

    Selangkah menuju nestapa KPK

    17 September 2019 08:58

    ICW: KPK lakukan upaya hukum ganda untuk kembalikan uang negara

    ICW: KPK lakukan upaya hukum ganda untuk kembalikan uang negara

    1 Agustus 2019 20:50

    ICW: kesadaran masyarakat awasi pengadaan barang jasa rendah

    ICW: kesadaran masyarakat awasi pengadaan barang jasa rendah

    28 Juni 2019 17:40

    Trump sebut kasus yang menjerat Netanyahu "perburuan penyihir politik"

    Trump sebut kasus yang menjerat Netanyahu "perburuan penyihir politik"

    29 Juni 2025 14:15

    Kejari Barabai HST musnahkan barang bukti 38 kasus sesuai putusan MA

    Kejari Barabai HST musnahkan barang bukti 38 kasus sesuai putusan MA

    13 Desember 2023 00:05

    Konsep hukum beda sulitkan kontributor survei kemudahan usaha

    Konsep hukum beda sulitkan kontributor survei kemudahan usaha

    23 April 2021 11:17

    Terpopuler

    Dua pemeran video asusila sesama jenis di Balangan terancam 12 tahun penjara

    Dua pemeran video asusila sesama jenis di Balangan terancam 12 tahun penjara

    UMP Kalsel 2026 naik 6,54 persen jadi Rp3,72 juta

    UMP Kalsel 2026 naik 6,54 persen jadi Rp3,72 juta

    Antrean panjang di Jembatan Bati Bati Kalsel

    Antrean panjang di Jembatan Bati Bati Kalsel

    "Baah" landa HST Kalsel

    "Baah" landa HST Kalsel

    Anggota Polres Banjarbaru bunuh mahasiswi ULM karena cinta segitiga

    Anggota Polres Banjarbaru bunuh mahasiswi ULM karena cinta segitiga

    Top News

    • 18.348 warga terdampak banjir di Banjar, 302 warga mengungsi

      18.348 warga terdampak banjir di Banjar, 302 warga mengungsi

      4 jam lalu

    • 2.895 warga terdampak banjir dievakuasi di Pariangan Kabupaten HSS

      2.895 warga terdampak banjir dievakuasi di Pariangan Kabupaten HSS

      20 jam lalu

    • 1.466 rumah dan 1.615 KK terdampak banjir bandang di Tebing Tinggi

      1.466 rumah dan 1.615 KK terdampak banjir bandang di Tebing Tinggi

      27 Desember 2025 16:58

    • Banjir Bandang hantam dua kecamatan di Balangan

      Banjir Bandang hantam dua kecamatan di Balangan

      27 Desember 2025 14:32

    • Antisipasi banjir, BPBD Kalsel tingkatkan kesiapsiagaan

      Antisipasi banjir, BPBD Kalsel tingkatkan kesiapsiagaan

      27 Desember 2025 14:28

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com