• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Sabtu, 24 Mei 2025
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • Dispar Kalsel tekankan pariwisata dan ekraf berbasis masyarakat

      Dispar Kalsel tekankan pariwisata dan ekraf berbasis masyarakat

      Kamis, 22 Mei 2025 11:34

      Kalsel gelar dua agenda internasional di kawasan Geopark Meratus

      Kalsel gelar dua agenda internasional di kawasan Geopark Meratus

      Selasa, 20 Mei 2025 20:17

      Kalsel gencarkan "story telling" promosi potensi parekraf di Batola

      Kalsel gencarkan "story telling" promosi potensi parekraf di Batola

      Kamis, 15 Mei 2025 17:30

      Pemprov Kalsel: Pemulihan Sungai Veteran jangan rusak lingkungan

      Pemprov Kalsel: Pemulihan Sungai Veteran jangan rusak lingkungan

      Rabu, 14 Mei 2025 16:20

      Dishut Kalsel lakukan pemeliharaan 3.000 Pohon Ulin di Tahura Sultan Adam

      Dishut Kalsel lakukan pemeliharaan 3.000 Pohon Ulin di Tahura Sultan Adam

      Selasa, 13 Mei 2025 20:05

  • Nasional
    • SAR kerahkan saksi kunci, anjing pelacak cari korban longsor Trenggalek

      SAR kerahkan saksi kunci, anjing pelacak cari korban longsor Trenggalek

      Sabtu, 24 Mei 2025 13:52

      Emas Antam naik lagi Rp20.000 jadi Rp1,930 juta/gram

      Emas Antam naik lagi Rp20.000 jadi Rp1,930 juta/gram

      Sabtu, 24 Mei 2025 13:21

      BNPB: Sejumlah daerah berisiko banjir dan karhutla bersamaan

      BNPB: Sejumlah daerah berisiko banjir dan karhutla bersamaan

      Jumat, 23 Mei 2025 22:19

      Presiden perintahkan penanganan cepat dampak gempa M6,3 Bengkulu

      Presiden perintahkan penanganan cepat dampak gempa M6,3 Bengkulu

      Jumat, 23 Mei 2025 13:24

      Emas Antam hari ini Rp1,910 juta/gram, turun Rp13.000

      Emas Antam hari ini Rp1,910 juta/gram, turun Rp13.000

      Jumat, 23 Mei 2025 13:16

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Adaro Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • Liga 1 - Kevin Mendoza pastikan pertandingan lawan Persis jadi laga perpisahan

        Liga 1 - Kevin Mendoza pastikan pertandingan lawan Persis jadi laga perpisahan

        Sabtu, 24 Mei 2025 13:34

        Liga 1 - Ricky Nelson sayangkan penyelesaian akhir Persija

        Liga 1 - Ricky Nelson sayangkan penyelesaian akhir Persija

        Sabtu, 24 Mei 2025 7:08

        Liga 1 -Borneo akhiri musim dengan kemenangan 2-1 di markas Persik

        Liga 1 -Borneo akhiri musim dengan kemenangan 2-1 di markas Persik

        Sabtu, 24 Mei 2025 6:54

        Liga 1 - Bali United bungkam Persebaya 3-1

        Liga 1 - Bali United bungkam Persebaya 3-1

        Sabtu, 24 Mei 2025 6:41

        Luizinho Passos tinggalkan Persib usai lima musim melatih

        Luizinho Passos tinggalkan Persib usai lima musim melatih

        Jumat, 23 Mei 2025 14:40

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        Gubernur Kalsel bangga ULM cetak generasi unggul berkelanjutan

        Gubernur Kalsel bangga ULM cetak generasi unggul berkelanjutan

        Kamis, 22 Mei 2025 19:33

        ULM perdana kukuhkan 1.000 wisudawan akreditasi Unggul

        ULM perdana kukuhkan 1.000 wisudawan akreditasi Unggul

        Rabu, 21 Mei 2025 16:22

        ULM dirikan Laboratorium Terpadu pusat pengujian bereputasi nasional

        ULM dirikan Laboratorium Terpadu pusat pengujian bereputasi nasional

        Senin, 19 Mei 2025 17:14

        ULM ikuti arahan Kemdiktisaintek menuju ranking 1.500 dunia

        ULM ikuti arahan Kemdiktisaintek menuju ranking 1.500 dunia

        Minggu, 18 Mei 2025 16:11

        Poliban sampaikan amanah Menkomdigi di Harkitnas 2025

        Poliban sampaikan amanah Menkomdigi di Harkitnas 2025

        Selasa, 20 Mei 2025 22:47

        Peneliti Poliban presentasikan teknologi deteksi jenis kelamin itik Alabio di SAINTROP 2025

        Peneliti Poliban presentasikan teknologi deteksi jenis kelamin itik Alabio di SAINTROP 2025

        Sabtu, 10 Mei 2025 16:16

        Mahasiswi Poliban hidupkan Bapandung Banjar

        Mahasiswi Poliban hidupkan Bapandung Banjar

        Jumat, 9 Mei 2025 23:51

        Poliban deteksi tingkat pencemaran air lindi TPAS Basirih

        Poliban deteksi tingkat pencemaran air lindi TPAS Basirih

        Kamis, 1 Mei 2025 13:31

    • English News
      • Kotabaru government commemorates Harkitnas

        Kotabaru government commemorates Harkitnas

        Sabtu, 24 Mei 2025 14:04

        Five orangutans returned to Central Kalimantan's national park

        Five orangutans returned to Central Kalimantan's national park

        Jumat, 23 Mei 2025 3:43

        HSU, Agriculture Ministry collaborate to improve agriculture

        HSU, Agriculture Ministry collaborate to improve agriculture

        Jumat, 23 Mei 2025 3:26

        Three districts in South Kalimantan improve waste management: Minister Hanif

        Three districts in South Kalimantan improve waste management: Minister Hanif

        Jumat, 23 Mei 2025 3:21

        100 pregnant women in Banjarmasin receive nutritious assistance to prevent stunting

        100 pregnant women in Banjarmasin receive nutritious assistance to prevent stunting

        Kamis, 22 Mei 2025 3:49

    • Infografik
    • Foto
      • Pimpinan DPRD dukung Pesona Budaya Mappanre Ri Tasi’e di Pagatan

        Pimpinan DPRD dukung Pesona Budaya Mappanre Ri Tasi’e di Pagatan

        Senin, 19 Mei 2025 18:28

        Ketua DPRD Banjarbaru sambut kedatangan Menteri UMKM

        Ketua DPRD Banjarbaru sambut kedatangan Menteri UMKM

        Kamis, 15 Mei 2025 21:09

        Bupati Tanah Bumbu kirim 167 atlet pada POPDA Kalsel

        Bupati Tanah Bumbu kirim 167 atlet pada POPDA Kalsel

        Rabu, 14 Mei 2025 7:31

        Bang Arul pimpin rapat efisiensi anggaran

        Bang Arul pimpin rapat efisiensi anggaran

        Selasa, 13 Mei 2025 6:54

        Keberangkatan Calon Haji Kloter I Embarkasi Banjarmasin

        Keberangkatan Calon Haji Kloter I Embarkasi Banjarmasin

        Senin, 5 Mei 2025 19:13

    • Video
      • DKP Kalsel gelar pasar murah demi tingkatkan konsumsi ikan

        DKP Kalsel gelar pasar murah demi tingkatkan konsumsi ikan

        Jumat, 23 Mei 2025 19:42

        Ribuan peserta ikuti Festival Olahraga Masyarakat Daerah VII Kalsel

        Ribuan peserta ikuti Festival Olahraga Masyarakat Daerah VII Kalsel

        Jumat, 23 Mei 2025 18:31

        Bank Sampah Sekumpul di Banjar tuai pujian dari Menteri LH

        Bank Sampah Sekumpul di Banjar tuai pujian dari Menteri LH

        Rabu, 21 Mei 2025 21:58

        Musdesus Koperasi Merah Putih di Kalsel ditargetkan selesai akhir Mei

        Musdesus Koperasi Merah Putih di Kalsel ditargetkan selesai akhir Mei

        Rabu, 21 Mei 2025 20:42

        Bulog Kalsel kerahkan Tim Jemput Gabah kejar serapan 302 ton

        Bulog Kalsel kerahkan Tim Jemput Gabah kejar serapan 302 ton

        Selasa, 20 Mei 2025 22:48

    ICW minta MA tolak pengajuan PK terpidana korupsi

    Selasa, 5 November 2019 8:43 WIB

    ICW minta MA tolak pengajuan PK terpidana korupsi

    Dokumentasi sidang Setya Novanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/10). ANTARA/Desca Natalia

    Jakarta (ANTARA) - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para narapidana kasus korupsi karena dapat menjadi jalan pintas untuk terbebas dari jeratan hukum.

    "Majelis hakim di Mahkamah Agung harus menolak seluruh permohonan Peninjauan Kembali dari para terpidana kasus korupsi," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

    ICW mencatat setidaknya 21 terpidana kasus korupsi yang ditangani KPK sedang mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK).

    "Mahkamah Agung mesti waspada, publik khawatir ini dijadikan jalan pintas oleh pelaku korupsi untuk terbebas dari jerat hukum. Banyak nama besar, mulai Anas Urbaningrum, Setya Novanto, sampai pada OC Kaligis yang sedang berupaya menempuh jalur itu," kata dia.

    Juga baca: Setnov akui Puan Maharani sudah lama direncanakan sebagai Ketua DPR

    Juga baca: KPK panggil Setya Novanto terkait kasus KTP-el

    Merujuk pada 2019 saja, alih-alih menunjukkan pemberian efek jera yang maksimal justru MA malah mengurangi hukuman enam terpidana kasus korupsi pada tingkat PK

    Model pengurangan hukuman tersebut terbagi menjadi dua bagian, yakni pidana penjara dan pengurangan ataupun penghapusan uang pengganti.

    "Hal ini sekaligus menegaskan dugaan selama ini yang timbul di tengah masyarakat bahwa lembaga peradilan tidak lagi berpihak pada pemberantasan korupsi," ungkap Kurnia.

    Menurut Kurnia, pemberian efek jera pada pelaku korupsi memang harus menjadi fokus pada setiap pemangku kepentingan, salah satunya lembaga peradilan.

    Data tren vonis pada 2018 lalu menunjukkan bahwa rata-rata hukuman yang dijatuhkan pengadilan pada pelaku korupsi hanya 2 tahun 5 bulan penjara. Sedangkan data terkait PK sejak 2007 sampai 2018 menunjukkan setidaknya 101 narapidana dibebaskan oleh MA.

    "Melihat data di atas maka kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa kerja keras penegak hukum misalnya KPK menjadi sia-sia jika pada saat persidangan pelaku korupsi justru mendapatkan pengurangan hukuman oleh majelis hakim. Padahal kasus-kasus yang diberikan pengurangan hukuman itu melibatkan elite politik dengan jabatan tertentu, contohnya Irman Gusman selaku mantan ketua DPD, Patrialis Akbar yang mana merupakan mantan hakim Konstitusi, hingga Angelina Sondakh mantan anggota DPR," jelas Kurnia.

    Ramadhana meminta Ketua MA, Hatta Ali, menaruh perhatian lebih pada persoalan ini, sebab sejak Hatta Ali menjabat (2012-2019), setidaknya sudah ada sepuluh terpidana korupsi yang ditangani KPK diberikan keringanan hukuman pada tingkat PK.

    Jika fenomena pemberian keringanan hukuman bagi pelaku korupsi terus-menerus terjadi maka tingkat kepercayaan publik pada MA akan semakin menurun.

    "Ini terbukti pada survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia dan ICW pada Oktober tahun lalu menunjukkan MA mendapatkan kurang dari 70 persen dari sisi kepercayaan publik," kata dia.

    Selain itu ketua MA juga mestinya lebih selektif ketika menentukan komposisi majelis yang akan memeriksa permohonan PK dari para terpidana korupsi.

    ICW mencatat, setidaknya dalam 10 putusan PK yang meringankan narapidana korupsi terdapat hakim yang kerap memberikan putusan ringan.

    "Misalnya LL Hutagalung, diketahui telah meringankan hukuman dari lima terpidana korupsi yaitu Tarmizi, Patrialis Akbar, Rusli Zainal, OC Kaligis, dan Sanusi. Lalu Andi Samsan Nganro diketahui meringankan hukuman dari empat terpidana korupsi yaitu Tarmizi, Patrialis Akbar, Angelina Sondakh, dan Cahyadi Kumala. Selain itu Sri Murwahyuni yang juga sama telah meringankan hukuman dari empat terpidana korupsi yaitu Choel Mallarangeng, Suroso Atmomartoyo, Tarmizi, dan Patrialis Akbar," tambah Kurnia.

    Dengan maraknya pengurangan hukuman pada tingkat PK akan membuat pelaku korupsi berbondong-bondong mencoba peruntungannya meski tidak didukung dengan bukti baru yang cukup.

    Untuk syarat PK sendiri sebenarnya telah diatur secara tegas dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP yaitu (1) Apabila terdapat keadaan/novum baru; (2) putusan yang keliru; (3) Ada kekhilafan dari hakim saat menjatuhkan putusan. Namun dalam beberapa kasus syarat itu kerap diabaikan, sehingga putusan yang dihasilkan dinilai jauh dari rasa keadilan bagi masyarakat.

    "ICW menuntut agar Ketua MA harus selektif dalam menentukan komposisi majelis yang akan menyidangkan PK terpidana kasus korupsi; KPK dan Komisi Yudisial harus mengawasi proses jalannya PK di MA," tegas Kurnia.

    Ke-21 terpidana korupsi yang mengajukan PK ke MA yaitu:
    1. Perantara Suap Gubernur Bengkulu Rico Diansari yang divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta
    2. Bupati Rokan Hulu Suparman yang divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta
    3. Mantan Anggota DPR dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang divonis 14 tahun penjara, denda Rp5 miliar, uang pengganti Rp57 miliar dan 5 juta dolar AS
    4. Anggota DPRD Sumut Guntur Manurung yang divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 350 juta
    5. Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar dalam kasus suap penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) kepada instansi pertahanan Filipina yang divonis 4 tahun penjara dtiambah denda Rp200 juta
    6. Panitera Pengganti Pengadilan Bengkulu Badaruddin Bachsin yang divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta
    7. Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa yang divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta
    8. Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin yang divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta
    9. Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik yang divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta
    10. Kontraktor Maringan Situmorang dalam perkara suap kepada Bupati Batubara yang divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta
    11. Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono yang divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta
    12. Bupati Batubara OK A Zulkarnain yang divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta dengan uang pengganti Rp5,9 miliar
    13. Pengacara OC Kaligis divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta
    14. Panitera PN Jakarta Utara Rohadi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta
    15. Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus KTP-Elektronik divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta dan uang pengganti 7,3 miliar dolar AS
    16. Bupati Buton Samsu Umar Abdul divonis 3 tahun dan denda Rp150 juta
    17. Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta
    18. Pengusaha Johannes Kotjo divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta
    19. Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi divonis 6 tahun penjara
    20. Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta
    21. Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta.

    Pewarta: Desca Lidya Natalia
    Editor : Ulul Maskuriah
    COPYRIGHT © ANTARA 2025


    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    KPK cermati anggaran Rp90,45 miliar untuk "influencer"

    KPK cermati anggaran Rp90,45 miliar untuk "influencer"

    24 Agustus 2020 16:38

    Mahkamah Agung memfinalisasi rancangan pedoman pemidanaan tipikor

    Mahkamah Agung memfinalisasi rancangan pedoman pemidanaan tipikor

    21 April 2020 14:43

    Selangkah menuju nestapa KPK

    Selangkah menuju nestapa KPK

    17 September 2019 08:58

    ICW: KPK lakukan upaya hukum ganda untuk kembalikan uang negara

    ICW: KPK lakukan upaya hukum ganda untuk kembalikan uang negara

    1 Agustus 2019 20:50

    ICW: kesadaran masyarakat awasi pengadaan barang jasa rendah

    ICW: kesadaran masyarakat awasi pengadaan barang jasa rendah

    28 Juni 2019 17:40

    Kejari Barabai HST musnahkan barang bukti 38 kasus sesuai putusan MA

    Kejari Barabai HST musnahkan barang bukti 38 kasus sesuai putusan MA

    13 Desember 2023 00:05

    Konsep hukum beda sulitkan kontributor survei kemudahan usaha

    Konsep hukum beda sulitkan kontributor survei kemudahan usaha

    23 April 2021 11:17

    Konsep heuristika hukum dapat menjawab tantangan

    Konsep heuristika hukum dapat menjawab tantangan

    19 Februari 2021 09:01

    Terpopuler

    Habib Umar sepakat pencopotan Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk

    Habib Umar sepakat pencopotan Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk

    Bupati HST terbitkan Surat Edaran HET LPG 3 kilogram maksimal Rp25 ribu

    Bupati HST terbitkan Surat Edaran HET LPG 3 kilogram maksimal Rp25 ribu

    Polres HST ringkus 14 tersangka pada operasi sikat intan 2025

    Polres HST ringkus 14 tersangka pada operasi sikat intan 2025

    DPRD Banjarbaru mediasi sengketa lahan warga dengan TNI

    DPRD Banjarbaru mediasi sengketa lahan warga dengan TNI

    Polres HST ringkus sepuluh terduga pemakai narkoba di wilayah Pegunungan

    Polres HST ringkus sepuluh terduga pemakai narkoba di wilayah Pegunungan

    Top News

    • Petugas Bapas Kelas 1 Banjarmasin jadi korban penganiayaan

      Petugas Bapas Kelas 1 Banjarmasin jadi korban penganiayaan

      21 jam lalu

    • Mantan Direktur Perseroda Balangan segera jalani sidang korupsi

      Mantan Direktur Perseroda Balangan segera jalani sidang korupsi

      21 Mei 2025 20:04

    • Layangan Dandang HSS ikuti festival internasional di Denmark

      Layangan Dandang HSS ikuti festival internasional di Denmark

      20 Mei 2025 14:59

    • Jasad korban diterkam buaya di Sungai Durian Kotabaru ditemukan

      Jasad korban diterkam buaya di Sungai Durian Kotabaru ditemukan

      20 Mei 2025 10:04

    • Jurnalis Juwita diduga alami luka alat vital usai dibunuh oknum TNI AL

      Jurnalis Juwita diduga alami luka alat vital usai dibunuh oknum TNI AL

      20 Mei 2025 07:39

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA