Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel mulai melakukan penertiban "airsoft gun" yang dimiliki oleh masyarakat untuk mengecek perizinannya seiring banyaknya penyalahgunaan.
Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, AKBP Sunyipno di Banjarmasin, Selasa mengatakan, airsoft gun saat ini dinilai banyak banyak disalah gunakan sehingga perlu dilakukan penertiban.
Penertiban ini dimaksudkan untuk mengantisipasi agar tidak disalahgunakan oleh masyarakat karena senjata tersebut dinilai juga berbahaya.
Bukan itu saja, polisi dalam melakukan penertiban itu juga akan menanyakan izin dari kepemilikan airsoft gun tersebut, apabila memiliki izin walau izin dari luar maka tidak apa-apa dimiliki.
"Yang penting pemilik dari airsoft gun tersebut memiliki izin dari Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) dan Polri sehingga aman dimiliki," terangnya.
Bagi masyarakat yang memiliki airsoft gun, diminta untuk melapor ke pihak Polda Kalsel untuk di cek izin kepemilikannya sesuai dengan peraturan Perbakin.
Namun bagi yang tidak memiliki izin silahkan lapor dan tidak akan ditangkap, dan polisi akan memberikan solusi dan jalan untuk mengurus izin tersebut.
Selama proses pengurusan izin airsoft gun itu, senjata akan diamankan sampai izin keluar, baru diberikan lagi kepada pemiliknya sesuai dengan izin tersebut.
"Ini perintah dari Kapolda Kalsel untuk menertibkan airsoft gun, guna antisipasi kejadian-kejadian yang ada diluar Kalsel terhadap maraknya penembakan," tuturnya.
Sekali lagi dikatakan, masyarakat tidak usah takut bagi yang memiliki airsoft gun, silahkan melapor dan ini bertujuan untuk menjaga, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalsel, demikian Sunyipno.