Kepala Satpol PP HSS Roni Rusnadi, di Kandangan, Selasa (29/10), mengatakan tindakan penertiban dilakukan karena PKL dan toko-toko tersebut menggelar daganganya tidak sesuai dengan kesepakatan dan peruntukan fungsi trotoar bagi pejalan kaki.
Baca juga: Tujuh perokok terjaring operasi Yustisia Satpol PP HSS
"Penertiban antaralain dengan objek para PKL yang berjualan di trotoar dan di jalan seputar Pasar Kandangan, memang sempat ada yang protes namun secara umum dapat berjalan dengan lancar," katanya.
Dijelaskan dia, dari hasil giat penertiban dilakukan penyitaan terhadap barang dan perlengkapan dagang tiga pedagang ayam yang terbukti melakukan pelanggaran, dan pelanggaran akan diproses melalui Pengadilan Negeri (PN) Kandangan.
Ini sejalan dengan Peraturan Derah (Perda) Nomor 1 tahun 2016 pasal 24 ayat (2) bab VII tertib tempat usaha, usaha tertentu, tertib jalur hijau, dan tentang ketertiban umum dan Perda Nomor 5 tahun 2005 pasal 3 ayat (1) huruf (a) tentang pengaturan PKL.
Baca juga: Razia PKL Kasatpol PP HSS aksi simpatik borong dagangan pedagang
Adapun para pelanggar diberikan langsung surat panggilan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Penyidik dari Satpol PP HSS, dan akan mengikuti sidang sesuai penjadwalan yang ada di PN Kandangan.
"Kami senantiasa menghimbau kepada masyarakat agar tertib dan menaati peraturan yang berlaku, demi terciptanya suasana aman, tertib dan nyaman di lingkungan kita," katanya.