Banjarmasin (ANTARA) - Pascapenetapan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Komisi III lembaga legislatif tersebut menggelar rapat kerja perdana bersama mitra, dan berharap agar pemerintah terus melakukan penertiban pertambangan di provinsinya.
Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur serta Lingkungan Hidup tersebut mengemukakan harapan itu dalam rapat kerja (Raker) bersama Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel yang dipimpin Ketua Komisinya, H Sahrujani di Banjarmasin, Jumat.
Penertiban penambangan tersebut, menurut Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi ESDM itu, penting sebagai salah satu upaya menghindari kerusakan lingkungan yang semakin parah.
Baca juga: Pembakal: Program H Zanie menyentuh hati rakyat dan isu pro tambang hanya hoax
Selain itu, berkaitan dengan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Kalsel yang mengacu pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
Permintaan atau harapan Komisi III DPRD Kalsel tersebut dengan melihat fenomena pemberian/penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) selama ini, yang kewenangan berada pada pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot).
Namun seiring keluarnya Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan Pemkab/Pemkot terhadap urusan pertambangan tidak ada lagi.
Sementara ketika Raker bersama Komisi III DPRD Kalsel, dari Dinas ESDM setempat juga mengaku aneh atau heran dalam perberian IUP saat kewenangan urusan pemberian IUP berada pada Pemkab/Pemkot.
Baca juga: Air kubangan bekas galian bauksit pun diperjualbelikan
Pasalnya ada saja pemberian IUP yang kawasan usaha pertambangan atau eksploitasi itu terkena jalan serta termasuk sungai.
Oleh sebab itu, sesuai kewenangan yang ada/berlaku, Dinas ESDM Kalsel bermaksud terus menertibkan IUP atau usaha pertambangan di provinsinya dengan luas wilayah sekitar 3,7 juta hektare, yang merupakan provinsi tertua, tetapi terkecil di Pulau Kalimantan.
Di Kalsel dari 13 kabupaten/kota, sepuluh di antaranya memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) berupa tambang batu bara, seperti Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu (Tanbu), Tanah Laut (Tala), dan Kabupaten Banjar.
Selain itu, Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS), Balangan dan Kabupaten Tabalong, dari semua kabupaten yang memiliki batu bara hanya Hulu Sungai Tengah (HST) belum ada kegiatan penambangan "emas hitam" tersebut.
Baca juga: Menteri Rini kawal lima BUMN garap tambang di Madagaskar
DPRD minta pemerintah lakukan penertiban pertambangan
Jumat, 4 Oktober 2019 18:44 WIB