Tanjung (ANTARA) - Ratusan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Kabupaten Tabalong menolak revisi Undang - undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Penolakan ini disampaikan pekerja dalam aksi damai di halaman kantor DPRD Kabupaten Tabalong, Senin dengan pengawalan personil Polres setempat. Ketua DPC FSP KEP Kabupaten Tabalong Syahrul menyampaikan revisi undang - undang ketenagakerjaan sangat merugikan para buruh karena menghilangkan hak buruh.
"Kami ingin dukungan anggota dewan agar rencana revisi undang - undang ketenagakerjaan dibatalkan," ungkap Syahrul.
Para pekerja juga menolak menolak kenaikan iuran BPJS kesehatan sebesar 50 persen dan sanksi yang diterapkan PT Adaro Indonesia.
Sanksi Adaro berupa pemberian lubang enam dengan konsekuensi yang bersangkutan selama lima tahun tidak boleh bekerja di wilayah PT Adaro Indonesia.
Perwakilan pekerja diterima langsung ketua sementara dewan setempat Mustafa, anggota dewan serta perwakilan PT Adaro Indonesia dan SKPD terkait.
Aksi ini mendapat pengawalan sekitar 120 personil yang dipimpin langsung Kapolres AKBD Hardiono.
"Penyampaian aspirasi cukup kondusif dan kita menurunkan ratusan personil untuk pengamanan aksi," jelas Hardiono.
Baca juga: BPPRD Tabalong luncurkan program e-BPHTB
Baca juga: Bupati Tabalong dapat penghargaan kepala daerah inovatif
Baca juga: PT MSW - STT berikan pelatihan bagi pengelola sampah
Ratusan pekerja Tabalong tolak revisi UU ketenagakerjaan
Senin, 26 Agustus 2019 18:47 WIB