Oleh Imam Hanafi
Kotabaru, (Antaranews.Kalsel) - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, H Faruk Sahdan, MH, menyatakan menolak terhadap penggunaan alat tangkap ikan berupa cantrang oleh nelayan luar daerah.
"Menangkap ikan dengan menggunakan cantrang, sangat merugikan nelayan lokal," Kata Faruk, di Kotabaru, Senin.
Sesuai Keputusan Presiden (Pilpres) No.29 tahun 2000, yang isinya melarang penangkapan ikan dengan menggunakan cantrang ataupun sejenisnya.
"Tangkap saja nelayan yang secara bukti melakukan penangkapan ikan dengan cantrang," tegas Faruk.
Faruk mengaku, phaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Pemprov Kalsel, mereka setuju dengan tegas menolak cantrang tersebut.
Menurut dia, apabila kegiatan tersebut dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah kemudian.
"Akibat dari cantrang, jelas akan merusak kelangsungan ikan dilaut," tegasnya.
Karena penangkapan ikan dengan cantrang, lanjut Faruk, ikan dari yang kecil sampai yang besar terjaring semua.
Kepada aparat penegak hukum, untuk menindak tegas, kepada nelayan yang menangkap ikan dengan memakai cantrang.
Semnetara itu, Kabupaten Kotabaru merupakan kabupaten terluas di Kalimantan Selatan, dengan luas wilayah 9.442,46 kilometer persegi, atau lebih kurang seperempat luas wilayah propinsi Kalimantan Selatan.
Yang terbagi menjadi 21 kecamatan dan 192 desa, yang terdiri dari 110 pulau besar dan kecil.
Sedangkan, pulau yang terbesar adalah Pulau Laut, dan diantaranya ada beberapa pulau yang dapat dikategorikan sebagai pulau besar, yaitu, Pulau Sebuku, Pulau Kunyit, Pulau Sewangi.
Selain kepulauan, Kabupaten Kotabaru juga memiliki perairan laut yang cukup luas, sehingga jumlah nelayan di "Bumi Saijaan" juga cukup besar.
Bahkan, karena banyaknya jumlah nelayan, menyebabkan masalah perairan dan yang terkait didalamnya cukup mempengaruhi, kondisi sosial ekonomi Kotabaru.
DPRD Tolak Penggunaan Cantrang
Senin, 27 Mei 2013 23:21 WIB