Mekkah (ANTARA) - Konsultan ibadah haji KH Ahmad Wazir menyampaikan panduan bagi jamaah haji dalam membayar dam atau denda yang ditunaikan dengan cara menyembelih binatang sebagai tebusan.
Jamaah haji Indonesia umumnya melaksanakan haji tamattu, berangkat ke Tanah Suci dalam bulan haji lalu berihram dari miqat dengan niat berumrah dan menunaikan umrah lebih dahulu kemudian berdiam di Mekkah menunggu datangnya hari Arafah untuk melakukan ritual haji. Pelaksanaan haji dengan cara ini mewajibkan pembayaran dam.
KH Ahmad Wazir Ali di Kota Mekkah, Jumat, mengatakan bahwa sebagian ulama mengatakan orang yang melakukan haji tamattu bisa membayar dam sepanjang sudah merampungkan umrah tamattu.
Baca juga: Inilah tiga terminal bus di sekitar Masjidil Haram yang wajib dikenali jemaah haji
"Kalau sudah umrahnya itu sudah boleh membayar dam," kata Ahmad Wazir, pengasuh Pondok Pesantren Denanyar di Jombang, Jawa Timur.
"Teknik bisa langsung menyembelih sendiri dengan cara membeli di pasar kambing dan menyaksikan langsung," katanya.
Ia menambahkan bahwa dengan cara ini jamaah bisa menunaikan pembayaran dam dengan menyaksikannya secara langsung.
"Bisa juga dari yang membeli, setelah membeli dan menyembelih, lalu kita bagikan langsung kepada fuqoro wal masakin di sekitar tanah haram, nah itu yang aman. Tapi kadang kala setelah membeli dan menyembelih di pasar kambing itu diserahkan kepada penjualnya. Itu berarti kembali lagi ke penjual," katanya.
Kepada jamaah yang memilih membeli dan menyembelih hewan kemudian menyerahkan penanganan dan penyalurannya kepada penjual hewan, ia menyarankan mereka agar berbaik sangka bahwa daging sembelihan hewan untuk dam itu akan disampaikan kepada fakir dan miskin bukan diambil lagi oleh penjual.
Ahmad menjelaskan pula bahwa jamaah juga bisa menitipkan pembayaran dam kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), yang berarti jamaah secara fikih harus yakin bahwa KBIH sudah memenuhi ketentuan.
Baca juga: Kemenag : Masyarakat jangan mudah percaya haji plus langsung berangkat
Jamaah haji, ia melanjutkan, juga bisa menitipkan pembayaran dam kepada warga yang sudah bermukim di Mekkah serta memahami hukum dan tata cara pembayaran dan penyaluran dam sampai ke fakir miskin.
"Lebih aman dari sisi fikih dibayarkan melalui bank Al Rajhi sebagai lembaga resmi pemerintah, saya tahu informasi bahwa di Bank Rajhi yang mengelola dam," katanya.
Sebagai lembaga resmi, bank itu memiliki tim khusus yang memverifikasi kelayakan hewan untuk membayar dam.
"Nanti ada lagi tim namanya lajnah fikih dari sisi penyembelihan, meski pakai mekanik karena banyaknya kambing, tapi ada penanggung jawabnya, sampai pada distribusinya," kata Ahmad, menambahkan bahwa memang beda harga ketika membayar dam melalui bank.
Dia menjelaskan pula bahwa dam masih bisa dibayarkan selama jamaah masih berada di Tanah Suci.
Mengenai makna pembayaran dam, ia mengatakan,"Rasululah SAW ingin mengajar umatnya bahwa kecintaan terhadap ibadah dan Allah melebihi cinta Beliau terhadap harta, ini semua dipersembahkan untuk Allah."
Baca juga: Kemenag : Masyarakat jangan mudah percaya haji plus langsung berangkat
Begini ketentuan membayar dam saat berhaji
Jumat, 19 Juli 2019 12:40 WIB
Lebih aman dari sisi fikih dibayarkan melalui bank Al Rajhi sebagai lembaga resmi pemerintah, saya tahu informasi bahwa di Bank Rajhi yang mengelola dam