Tabalong (ANTARA) - Anggota Satuan Polisi Kehutanan Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Tabalong berhasil mengamankan satwa dilindungi jenis Owa Jenggot Putih (Hylobates albibarbis) di Desa Panaan Kecamatan Bintang Ara.
Kepala Seksi Perlindungan Hutan KPH Kabupaten Tabalong Zainal Abidin mengatakan, keberadaan satwa tersebut setelah ada informasi warga setempat.
"Dari informasi warga akhirnya tim mengamankan satwa langka jenis kera tersebut," jelas Zainal. Hal ini mengacu peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Zainal menyampaikan pemilik satwa jenis kera ini mengaku tidak tahu jika kepemilikan satwa langka tersebut melanggar hukum.
Pemilik satwa langka Halman menjelaskan, satwa tersebut ditemukannya dalam kawasan hutan Desa Panaan saat masih bayi.
"Sejak kami temukan sudah sekitar 7 tahun menjadi satwa peliharaan," jelas Halman.
Selanjutnya anggota Polhut KPH setempat mengevakuasi Owa Kalimantan ini ke Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dishut Provinsi Kalimantan Selatan.
"Dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel satwa ini kita serahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)," tambah Zainal.
Owa Kalimantan sendiri merupakan hewan endemik Indonesia dengan persebaran terbatas di selatan Sungai Kapuas dan barat Sungai Barito, Pulau Kalimantan.
Sayangnya, populasi kera ini sangat langka dan dianggap terancam punah.