Medan (ANTARA) - Sebanyak enam orang pengungsi etnis Muslim Rohingya yang berada di Kota Medan Sumatera Utara, dipindahkan ke negara ketiga yakni Amerika Serikat.
Keenam pengungsi etnis Muslim Rohingya tersebut yakni Hadi Hussaini, Nazir Hussaini, Hasan Ali, Nurul Zaman dan Abdullah Ahmed.
Mereka dipindahkan setelah sebelumnya mengikuti tes interview yang dilakukan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM).
Pemindahan ini dilakukan berdasarkan surat keputusan Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan Victor Manurung.
Pemindahan atau pengeluaran detensi untuk diberangkatkan ke negara tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 peraturan Direktur Jenderal Imigrasi nomor: F.1002.PR.02.01 tahun 2006 tentang Tata Cara Pendetensian Orang Asing.
Dan peraturan Direktur Jenderal Imigrasi nomor: IMI.1917-OT.02.01 tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Rumah Detensi Imigrasi
"Mereka akan diberangkatkan ke sana (Amerika Serikat), selanjutnya pihak dari Amerika yang akan memprosesnya," kata salah seorang staf Rudenim Medan Fauzi, saat menjemput para pengungsi Rohingya di Hotel Beraspati Medan, Jalan Jamin Ginting Medan.