Barabai (ANTARA) - Polres Hulu Sungai Tengah (HST) terus mendalami kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Limpasu berinisial AJM (61) dan kemungkinan masih ada korban lagi selain empat orang yang telah melapor.
"Tersangka memang sudah kami tahan sejak 23 Mei 2019 dan terus kita dalami kasusnya, karena tidak menutup kemungkinan masih ada lagi korban lainnya," kata Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo melalui Kasat Reskrim, Iptu Sandi saat dikonfirmasi, Jum'at (31/5) di Barabai.
Menurut dia, saat pemeriksaan, keterangan tersangka selalu berubah-ubah.
Namun, dengan dasar alat bukti yang ada, sudah cukup menjeratnya sebagai tersangka dan menjadi dasar penahanan.
"Oleh sebab itulah, saat ini kami belum bisa mengekspose tersangka, karena masih mendalami kasusnya dan masih dalam tahap penyidikan," kata Sandi.
Sebagai pelapor, H Khairullah juga menyampaikan, bahwa hari ini dia dipanggil pihak Polres HST untuk kembali dimintai keterangan dan membawa kedua korban seorang anak perempuan berinisial TA (8) dan KA (12) yang merupakan anaknya sendiri.
"Hari ini, korban ditemukan dengan tersangka untuk ditanyakan apakah benar tersangka yang berinisial AJM itu yang melakukan pencabulan terhadapnya. Akhirnya korban TA dengan tegas menyatakan benar bahwa memang tersangka yang melakukan," katanya.
Menurut dia, polisi juga mengamankan baju korban TA sebagai pelengkap alat bukti.
Diberitakan sebelumnya, AJM yang merupakan seorang pendiri dan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Limpasu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Saat ini, korbanya ada empat orang anak perempuan yaitu TA (8) warga Kaltim, KA (12) warga Barabai, SL (16) dari Balangan dan yang dewasa yaitu SR (19) dari Batola.
Tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.