Pontianak (ANTARA) - Kapolda Kalbar Irjen (Pol) Didi Haryono menyatakan, hingga Mei 2019 pihaknya telah proses 27 kasus tindak pidana ITE (Informasi Transaksi Eletronik), yakni terkait delik aduan seperti menfitnah dan mencemarkan nama baik di media sosial.
"Kasus ITE yang saat ini kami tangani dan sedang kami proses itu tidak ada yang berkaitan dengan Pemilu 2019, dan lebih kepada perorangan," kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol), Didi Haryono di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, dari 27 kasus ITE itu tidak ada yang menyangkut politik saat Pilkada Kalbar.
"Kasus-kasus ini tetap kami proses sampai ke tingkat kejaksaan, dan di antaranya sudah ada yang kami limpahkan ke Kejaksaan," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar asal Kota Singkawang ini mengimbau kepada media massa dapat mengangkat dan menyingkapi, terkait beredarnya berita-berita hoaks atau fitnah.
"Mari kita sikapi bersama berita-berita yang belum jelas kebenaranya atau yang biasa kita sebut berita hoaks itu, karena hoaks itu sangat berdampak buruk bagi kenyamanan, keamanan dan perdamaian masyarakat," ujarnya.
Kepada seluruh masyarakat, ia juga mengimbau agar selalu bijak dalam mengunakan medsos (media sosial). "Gunakan medsos dengan baik dan bijak, jangan saling menjelekan atau saling menghujat," ucapnya.
Polda Kalbar proses 27 kasus informasi transaksi eletronik di medsos
Jumat, 31 Mei 2019 10:43 WIB
Kasus ITE yang saat ini kami tangani dan sedang kami proses itu tidak ada yang berkaitan dengan Pemilu 2019, dan lebih kepada perorangan,