Truk yang mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kepala sawit asal Kabupaten Paser, dan sekitarnya di Kalimantan Timur dilarang masuk wilayah Kotabaru, Kalimantan Selatan dengan menggunakan jalan raya.
"Bilatruk sawit Kaltim masuk Kalsel itu melanggar aturan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kotabaru Sugian Noor SH, di Kotabaru, Sabtu.
Dia menjelaskan, aktivitas truk yang mengangkut buah sawit yang melintas jalan raya itu melanggar Perda No.3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan.
"Dalam waktu dekat, kami bersma instansi lainnya segera melakukan penertiban truk-truk pengangkut TBS tersebut," tegasnya.
Sebelum melakukan penertiban, Dinas Perhubungan Kotabaru mengharapkan Pemprov Kalsel memberikan fasilitas armada mobil patroli.
Dengan mabil patroli itu, Dinas Perhubungan Kotabaru akan melakukan razia dan patroli secara rutin untuk menjaga agar jalan raya di wilayah Kotabaru tetap aman dari pelintasan truk-truk sawit.
Sugian juga mengaku akan memanggil perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk infentarisasi armada dan pendistribusian TBS hasil kebunnya.
Perusahaan juga diminta untuk mendukung langkah Dishub Kotabaru dalam menjaga agar pemanfaatan jalan raya tepat penggunaanya.
Sebelumnya, petani sawit di Kotabaru akhir-akhir ini resah akibat harga TBS-nya anjlok hingga titik terendah sekitar Rp500 per kilogram yang sebelumnya diatas Rp1.000 per kg.
Seorang pedagang buah kelapa sawit di Kotabaru Narso, mengatakan, beberapa bulan terakhir penjualan TBS lesu.
Hal itu terjadi karena TBS dari wilayah Kaltim masuk dan dijual di pabrik kelapa sawit (PKS) di Kotabaru.
Akibatnya, TBS "banjir di PKS yang biasa membeli TBS petani lokal tersebut.
Bahkan kata dia, untuk menjual satu ret TBS dirinya harus mengantre hingga dua-tiga hari.
Kondisi tersebut menyebabkan harga TBS yang sudah tidak segar lagi itu turun drastis.
"Harga TBS sekarang merosot tajam," kata seorang petani sawit Abu Bakar.
Sejumlah petani meminta Pemerintah Kabupaten Kotabaru melakukan sikap tegas terhadap kondisi tersebut.
"Setidaknya berusaha menjaga agar harga TBS dari petani sawit swadaya bisa tetap terjaga," katanya.
Menyikapi aspirasi petani sawit, Ketua DPRD Kotabaru H Alpidri Supian Noor MAP, menegaskan, pemerintah daerah harus bijak menyikapi masalah tersebut.
"Kita harus melindungi petani lokal, agar harga hasil kebun mereka tidak turun yang menyebakan petani merugi," jelasnya.
Perlu langkah nyata, seperti penertiban penjualan TBS dari luar daerah dan pelintasan jalan raya untuk batubara dan TBS.
Sementara itu, kalangan DPRD Kalimantan Selatan meminta peningkatan penegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2008 yang melarang angkutan tambang dan perusahaan perkebunan lewat jalan umum.
Menurut wakil-wakil rakyat, pengawasan atas pelanggaran Perda 3/2008 itu semestinya 24 jam, bukan cuma waktu-waktu tertentu saja.
DPRD menyayangkan masih lemahnya pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran Perda 3/2008.
Tim pengawas pelaksanaan Perda 3/2008 itu secara kelembagaan, selain dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel, juga Kepolisian Daerah (Polda) serta Korem 101/Antasari, dengan melibatkan jajaran sampai kabupaten/kota.C