Superintendent Pemasaran Kalimantan PT Pupuk Kaltim Abdul Kholiq mengatakan stok untuk pupuk bersubsidi bagi petani Kalimantan Selatan maupun Kalimantan Tengah aman walaupun alokasi pupuk bersubsidi untuk kedua provinsi pada 2019  turun dibanding 2018.

Menurut Kholiq pada sosialisasi Produk dan Media Tour PT Pupuk Kaltim di Banjarmasin Kamis, alokasi pupuk bersubsidi wilayah Kalsel pada 2019 untuk NPK sebanyak 26.082 ton dan Urea sebanyak 21.273 ton.

Sedangkan untuk Kalimantan Tengah, NPK sebanyak 31.757 ton dan Urea 17.154 ton.

Jumlah tersebut, turun dibanding 2018 masing-masing untuk Kalsel yaitu pupuk jenis Urea sebanyak 39,539 ton dengan realisasi penyaluran 39,030.85 ton atau 98,71 persen.

Sedangkan untuk NPK sebanyak 45.685 dan realisasi penyaluran sebanyak 45.449.25 atau 99,48 persen. Adapun Kalimantan Tengah, alokasi NPK sebanyak 35.553 ton dan realisasi penyaluran 32.359.20 atau 91.02 persen.

Alokasi untuk Urea 17.684 ton dan realisasi 16.349.30 ton atau 92,45 persen.

Menurut Kholiq, kendati terjadi penurunan alokasi pupuk bersubsidi, namun petani tidak perlu khawatir, karena biasanya akan ada penambahan alokasi dari pemerintah, kalau memang alokasi yang ada tidak mencukupi.

Kholiq menjamin, stok pupuk bersubsidi untuk petani baik di Kalimantan Selatan maupun Kalimantan Tengah cukup aman hingga akhir musim tanam.

Sebagai upaya untuk mengamankan pendistribusian pupuk bersubsidi serta  menghindari penyimpangan penyaluran pupuk di lapangan, pihaknya telah menaruh stok pupuk di seluruh gudang yang ada.
 
. (Antaranews Kalsel/Ulul Maskuriah) (Antaranews Kalsel/Ulul Maskuriah/)

"Saat ini, seluruh pupuk bersubsidi yang diperlukan petani telah kami siapkan di gudang penyimpanan Lini II maupun Lini II yang tersebar di wilayah Kalselteng," katanya.

Selain itu, saat ini masih ada proses bongkar kapal pupuk di Pelabuhan Kalsel dan Kalteng.

Sehingga, tambah dia, petani tidak perlu khawatir tidak kebagian pupuk meskipun permintaan Petani cukup tinggi di saat musim tanam berlangsung.

Salah satu syarat untuk bisa mendapatkan pupuk bersubsidi, petani harus masuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Pupuk Bersubsidi (RDKK Pupuk Bersubsidi).

RDKK merupakan rencana kebutuhan pupuk bersubsidi untuk 1 (satu) tahun yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani.

Jadi bila ada petani yang mengeluh agak sulit memperoleh pupuk di beberapa wilayah, tambah dia, kemungkinan adanya beberapa petani yang belum terdaftar/tidak masuk ke dalam RDKK.

Karena tidak masuk dalam RDKK, saat petani memerlukan pupuk bersubsidi tidak terlayani karena tidak dapat jatah dari kios-kios.

"Walaupun stok pupuk cukup banyak, bila ada petani yang tidak masuk RDKK, tidak bisa mengakses pupuk bersubsidi," katanya.

Dalam pendistribusian pupuk, PT Pupuk Kaltim tetap perpedoman kepada Peraturan Menteri Pertanian RI No 47 tahun 2018 tentang Alokasi dan HET Tahun Anggaran 2019 serta Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian

Pewarta: .

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019