Pelaihari, Kalsel (ANTARA) - Warga masyarakat Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel) keluhkan pupuk bersubsidi, karena sulit mendapatkannya
Ketua Komisi II DPRD Kalsel yang juga membidangi pertanian, Imam Suprastowo mengungkapkan itu, usai sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2019, ujar Humas Sekretariat Dewan (Setwan) provinsi tersebut melalui WA-nya, Jumat (2/6/22).
Adanya keluhan masyarakat "Bumi Tumtung Pandang" Tala itu terkait kelangkaan pupuk bersubsidi yang menjadi kebutuhan mereka sehingga sulit mendapatkannya.
"Sebagian peserta mengeluhkan terkait kelangkaan pupuk subsidi yang sulit mereka dapatkan dan mereka menganggap bahwa distribusi pupuk subsidi tidak tepat sasaran, yang semula diprioritaskan untuk tanaman pangan, malah sampai ke para petani sawit," kutipnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Kalsel dua periode itu berharap adanya pengawasan distribusi yang serius oleh pihak yang bertanggungjawab, agar dapat mendistribusikan kepada yang ditargetkan.
"Kalau perlu dalam pengawasan pendistribusian meliatkan aparat kepolisian dan TNI," saran wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Tala tersebut.
Pada kesempatan sosialisasi Perrda 12/2019, wakil rakyat dari "Rumah Banjar" (Gedung DPRD Kalsel) itu membekali warga Desa Telaga, Kecamatan Pelaihari, Tala informasi terkait pentingnya mempersiapkan cadangan pangan sebagai upaya menyiasati kondisi kelangkaan pangan.
Dalam sosialisasi Perda 12/2019 pada 2 Juni lalu itu, dia menegaskan, bahwa ketahanan pangan suatu kewajiban, bukan hanya bagi negara, namun juga bagi masyarakat sendir.
"Karena pada posisi-posisi tertentu kita khawatir terjadi kelangkaan pangan,” ujar polilikus Partai Demokrat Indonesia (PDI); Perjuangan tersebut.
Mengingat pentingnya informasi terkait hal tersebut untuk masyarakat ketahui, diakuinya setiap bulan gencar menyosialikan Perrda penyelenggaraan ketahanan pangan dan perda revolusi hijau.
“Kedua Perda tersebut sebenarnya saling berkaitan, karena dengan adanya penanaman, ini bisa menahan air dan pada saat msim penghujan mereka melepas airnya untuk keperluan-keperluan masyarakat itu sendiri,” lanjut pria kelahiran Bojonegoro tahun 1961 itu.
Kegiatan sosialisasi dan penyebarluasan Perda 22/2019 itu sebagian peserta mereka manfaatkan berprofesi sebagai petani untuk berinteraksi dan berdiskusi dengan wakil rakyatnya tersebut.