Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan menemukan bumbu masak yang dijual di Pasar Amuntai dan Alabio mengandung bahan pewarna tekstil.

"Petugas kami menemukan jenis bumbu masak yakni Terasi mengandung pewarna tekstil saat melakukan Operasi Pasar Bebas dari Bahan Berbahaya Formalin di Pasar Amuntai dan Pasar Alabio," ujar Kepala BPOM di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Bambang Heri Purwanto di Amuntai, Rabu.

Bambang mengatakan, saat melakukan operasi uji makanan tersebut pihaknya tidak menemukan penggunaan zat Formalin namun menemukan sejumlah produk terasi mengandung bahan pewarna tekstil seperti Rhodamin B dan Methanil Yellow.

Terasi yang merupakan jenis bumbu masak terbuat dari bahan ikan atau udang rebon yang difermentasikan tersebut merupakan salah satu bumbu favorit masyarakat di Kalimantan Selatan untuk membikin sambel dan campuran bahan masakan lainnya.

"Sampel yang diambil sebanyak 21 sampel yang terdiri dari sampel ikan dan terasi. Hasilnya sampel ikan tidak mengandung bahan berbahaya formalin, tapi sampel terasi masih justru mengandung campuran bahan pewarna berbahaya," tandasnya.

Para pedagang yang menjual terasi lantas diimbau untuk tidak lagi menjual bumbu masak tersebut kepada pembeli karena berbahaya jika dikonsumsi.

Bahan pewarna tekstik jika tertelan, berpotensi menyebabkan iritasi pada saluran pencernaan mengakibatkan mual, muntah, sakit perut, diare, dan demam. Adapun risiko jangka panjang bisa menyebabkan gangguan fungsi hati, kandung kemih hingga kanker.

Produsen makanan sengaja menggunakan pewarna tekstil untuk memberi kesan segar pada makanan karena mampu memberikan warna yang lebih cerah dan tahan lama dibandingkan dengan pewarna alami. 

"Kami sudah memberikan surat peringatan kepada penjual untuk menyampaikan peringatan kepada pemasok yang berada di Tangkisung agar tidak lagi menjual terasi yang sudah teruji mengandung pewarna tekstil," kata Bambang.

Dijelaskan, Peraturan Kepala BPOM RI No. 37 tahun 2013 melarang penggunaan Rhodamin B dan Methanel Yellow untuk dicampurkan ke bahan makanan meskipun dalam porsi sedikit. Demikian juga Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 239/Men Kes/Per/V/85  melarangnya.

Bambang menambahkan, kegiatan operasi pasar ini merupakan kegiatan lanjutan dari operasi Noveber  2018 dimana pada saat itu terdapat isu cumi berformalin di Kalsel.

Kegiatan operasi uji makanan kali ini turut dihadiri dan disaksikan sejumlah pejabat dan staf dari Dinas Perikanan dan Kesehatan Kabupaten HSU.

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019