Barabai, HST (ANTARA) - Pasangan Samsul Rizal (Bang Rizal) dan Gusti Rosyadi Elmi (Ustaz Rosyadi) bakal dilantik menjadi kepala daerah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 6 Februari 2025.
Hal itu berdasarkan kesepakatan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Bawaslu RI terkait jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pilkada 2024 digelar serentak 6 Februari 2025 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Baca juga: Relawan 2R PPP HST gelar syukuran kemenangan bersama Bang Rizal
Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten HST Syahril Ramadan di Barabai, Kamis, mengatakan berkas usulan pelantikan sudah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
"Artinya tinggal menunggu kabar dari pihak kementerian. Saat ini kita menunggu perubahan Peraturan Presiden (Perpres) itu," ujar Syahril.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri juga diminta mengusulkan kepada Presiden Prabowo agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sesuai kesimpulan rapat Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri tempat pelantikan berada di IKN.
Terkait lokasi pelantikan, Syahril masih belum dapat memastikan di IKN Kaltim atau Jakarta, sebab Keputusan Presiden (Keppres) pindah ibu kota sampai saat ini belum diteken.
"Selain menunggu Perpres kami juga menunggu Keppres itu," ungkapnya.
Baca juga: Relawan 2R HST kawal keberhasilan program kerja Bang Rizal-Ustadz Rosyadi
Sedangkan persiapan fisik untuk pelantikan pasangan Bang Rizal-Ustaz Rosyadi sebagai Bupati dan Wakil Bupati HST terpilih sudah disiapkan, antara lain baju dinas dan atribut lain, serta sesi pemotretan untuk mencetak foto tersebut.
Kemudian, bagian pemerintahan juga sedang mempersiapkan berita acara serah terima jabatan dari bupati sebelumnya ke bupati terpilih, waktunya maksimal 14 hari setelah pelantikan.
"Tempatnya bisa di daerah kita atau serentak di Provinsi Kalsel bisa juga disaksikan Pak Gubernur," tutur Syahril.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Hulu Sungai Tengah (DPRD HST) sudah menggelar rapat paripurna pengumuman penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati HST terpilih, Samsul Rizal dan Gusti Rosyadi Elmi periode 2025-2030, Kamis (9/1).
Rapat paripurna tersebut digelar sekaligus pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati HST periode 2021-2024, Aulia Oktafiandi dan Mansyah Sabri.
Baca juga: Bang Rizal: Program bedah rumah 1.000 unit merupakan "harga mati"