Amuntai, (Antaranews Kalsel) -Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan meminta masyarakat mewaspadai produk makanan yang diawetkan khususnya cumi kering dan teri medan dari Pulau Jawa.
"Akhir 2018 kemaren petugas kami dari Balai POM di Hulu Sungai Utara menemukan peredaran cumi kering dan teri medan yang diawetkan menggunakan Zat Formalin," ujar Kepala BPOM di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Bambang Heri Purwanto di Amuntai, Selasa.
Bambang mengatakan, khusus untuk produk ikan teri medan dan cumi kering dari Jawa ini memang perlu diwaspadai karena sudah terbukti mengandung fornalin setelah diuji test kit Formalin oleh Balai POM, sedangkan untuk produk makanan lainnya dari jawa masih aman dikonsumsi.
"Cumi kering dan teri medan yang mengandung bahan berbahaya Formalin menurut keterangan penjualnya didatangkan dari Surabaya," tandasnya.
Sedangkan ikan asin, kata Bambang tidak mengandung bahan berbahaya Formalin karena merupakan produk lokal Kalsel dan Samarinda.
Menurutnya, pengusaha ikan di Kalsel tidak familiar dengan penggunaan bahan Formalin, di samping karena zat pengawet mayat ini harganya di Kalsel cukup mahal dan susah didapatkan.
"Demikian pula produk Ikan asin atau Ikan kering dari Kalsel yang dijual keluar daerah jarang ditemukan mengunakan bahan pengawet berbahaya tersebut," kata Bambang.
Terbukti, katanya, dari hasil kegiatan pengujian 30 sampel ikan asin di Kabupaten HSU bersama tim gabungan dari Dinas Kesehatan dan Dinas Ketahanan Pangan tidak dijumpai produk Ikan Asin menggunakan bahan Formalin.
Penggunaan bahan tambahan dari zat berbahaya yang masih sering digunakan masyarakat di Kalsel yakni bahan pewarna Rhodamin B dan Methanil Yellow.
"Penggunaan zat pewarna ini berbahaya karena sebenarnya diperuntukan sebagai pewarna tekstil bukan untuk makanan," terangnya.
Pewarna Rhodamil B dan Maethanil Yellow sering digunakan untuk makanan jajanan seperti kerupuk, kue, cemilan, saos, terasi dan sebagainya agar tampilannya menarik dan terlihat segar.
Padahal, kata Bambang penggunaan zat pewarna tekstil bisa mengakibatkan keracunan, gangguan fungsi hati, kandung kemih hingga kanker.
BPOM : Waspadai Produk Makanan Berpengawet Dari Jawa
Selasa, 12 Februari 2019 20:52 WIB
Akhir 2018 kemaren petugas kami dari Balai POM di Hulu Sungai Utara menemukan peredaran cumi kering dan teri medan yang diawetkan menggunakan Zat Formalin,