Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru membentuk tiga Panitia khusus (Pansus) membahas tiga Rancangan peraturan daerah untuk disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda), sebagai landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah didampingi Wakil Ketua, M Arif dan H Mukhni AF, Senin menyampaikan dua usulan Raperda dari bupati, sesaat kemudian menggelar sidang pembentukan Pansus dengan melibatkan seluruh anggota legislatif.

Dalam surat keputusan DPRD Nomor 21 tahun 2018 tentang pembentukan dan struktur pansus dijelaskan, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu menjadi tugas Pansus I.

Struktur dan keanggotaan pansus I yaitu, Ketua Eny Seswati Murti Hariyati dan Wakil Ketua Suji Hendra, serta beranggotakan Syairi Mukhlis, Nurtaibah, Hj Syarifah Jamilah, Martin Sovian, Andi Kurnia, Shokipul Anam dan Arbani.

Kemudian Pansus II yang struktur keanggotaannya terdiri dari Jerry Lumenta dan Hj Norhaida sebagai Ketua dan Wakil Ketua, sedangkan anggotanya terdiri Maulid Akbar, Hamka Mamang, Junaidi, Mustakim, Zaenal Abidin, Nurul Kencana, Nosriyono, H Bahrudin, H Rustam Effendi.

Dalam keputusan tersebut, Pansus II ini mendapat tugas untuk membahas bersama eksekutif terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kotabaru.

Selanjutnya, Pansus III bertugas membahas Raperda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Adapun struktur Pansus III yakni, Ketua dan Wakil Ketua masing-masing dijabat HM Syaiful Anwar dan H Asmail, sedangkan anggotanya yakni Sukardi, Denny Hendro Kurnianto, H Sahidin Machmud, Geriyanto, H Genta Kusan, Suwanti, Sya`yanul Kaderi, Edriansyah, H Suhartono dan H Syaiful Rahmadi.

Masih dalam surat keputusan tersebut dijelaskan, Sekretaris DPRD Kotabaru, Djoko Mutiyono dalam struktur ketiga Pansus tercantum sebagai Sekretaris bukan anggota.

Sesaat sebelum pembentukan Pansus, Bupati Kotabaru, H Sayed Jafar mengajukan dua buah Raperda kepada legislatif setempat yakni tentang Penetapan nama desa dan kelurahan serta Raperda tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 21 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Demikian disampaikan Bupati H Sayed Jafar dalam pidatonya pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah.

"Pada kesempatan ini izinkan saya untuk menyampaikan dua buah rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotabaru untuk dapat dibahas bersama-sama dengan anggota dewan yang terhormat," kata bupati.
 

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018