kotabaru (ANTARA) - Ketua pansus II DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan Harmono menyampaikan pandangan akhir atas satu buah Raperda tentang penyelenggaraan pemerintahan berbasi elektronik pada sidang paripurna masa persidangan I rapat ke 12 tahun sidang 2023/2024 di ruang paripurna DPRD.
"Tranformasi dijital bukan lagi menjadi pilihan, tetapi sudah menjadi keharusan," kata ketua pansus II Harmono di Kotabaru, Kamis.
Harmono mengatakan, transformasi manual menjadi dijital dalam menjalan sistem pemerinthan merupakan suatu sitem kerja baru yang perlu di terapkan untuk membuat budaya pekerjaan baru yang lebih relevan diera dijital seperti sekarang ini.
Dalam mewujudkan smart city pada aspek terwujudnya smart city pada aspek terwujudnya smart gavermen di samping lima aspek lainya seperti smart mobility,smart people, smart living, smart enfironmen,dan smart ekonomi.
"E gavermen adalah pemanfaatan dari teknologi unformasi dan dan komonikasi oleh pemerintah daerah," katanya
Ia menambahkan, penyelenggaraan pemerintah saat ini di tuntuk untuk melakukan pelayanan terhadap masyarakat secara baik dan maksimal dengan alih pemanfaatan teknologi yang dapat di akses masyarakat secara luas.
"Setelah dilakukan pembahasn dengan tim pembentukan daerah dan SKPD maka di peroleh hasil di sepakati untuk di lanjutkan kedalam proses menjadi perda kabupaten Kotabaru,"demikaian Harmono