Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kalimantan Selatan menyatakan provinsi beribukota Banjarbaru tersebut membutuhkan regulasi Peraturan Daerah (Perda) mengenai Penyelenggaraan Penyiaran karena menjadi pintu gerbang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kalimantan Timur.
“Apalagi Provinsi Kalsel sebagai pintu gerbang Ibu Kota Negara yang nanti berkedudukan daerah tetangga yaitu Kalimantan Timur,” kata Ketua Panitia Khusus Rancangan Perda (Pansus Raperda) Penyelenggaraan Penyiaran DPRD Kalsel Fahruri di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Diskominfo harapkan pembentukan Perda untuk lembaga penyiaran
Fahruri menuturkan kebutuhan Perda Penyiaran bagi Kalsel pun berdasarkan hasil studi komparasi DPRD Kalsel ke Daerah Istimewa Yogyakarta.
Anggota Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPRD Kalsel itu mengungkapkan seluruh lembaga penyiaran akan berpusat di IKN, sehingga Kalsel harus menyiapkan regulasi, seperti perda.
Menurut dia, Perda penyelenggaraan penyiaran perlu memuat "klausul" yang fleksibel jika terjadi perubahan atau revisi Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002. tentang Penyiaran Indonesia.
Baca juga: DPRD Kalsel inginkan penyelenggaraan penyiaran daerah kearifan lokal sesuai aturan
"Dengan adanya klausul yang fleksibel sehingga Perda penyelenggaraan penyiaran itu masih bisa dipakai kalau terjadi perubahan atau revisi UU 32/2002," ujar Fahruri.
Fahruri menambahkan penyelenggaraan penyiaran tersebut juga perlu konten yang bermuatan kearifan lokal.
Selain itu, budaya, penyuluhan agama, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) pada materi penyiaran.
Oleh karena itu, Fahruri menegaskan Perda Penyelenggaraan Penyiaran tersebut juga harus mempertimbangkan sejumlah hal yang berkaitan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) serta digitalisasi.
Baca juga: Penyiaran daerah diharapkan perhatian kearifan lokal