Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - DPRD bersama Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

"Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kotabaru adalah Raperda diluar program pembentukan peraturan daerah sifatnya sangat mendesak, dan sesegera mungkin untuk diparipurnakan menjadi peraturan daerah," kata Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotabaru, Sukardi di Kotabaru, Jumat.

Menurutnya, sesuai amanat dari peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017, kemudian untuk mengimplementasikannya maka pemerintah daerah melalui program pembentukan paeraturan daerah segera membentuk, dan menetapkan peraturan daerah tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Untuk mengakomodir kebutuhan pembentukan Perda ini lanjut Sukardi, maka badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kotabaru mengambil langkah cepat dan berkonsultasi dan mengkoordinasikan kepada berbagai pihak yang terkait.

Termasuk membahas dan mengundang tim pembahasan raperda sekretariat daerah Kabupaten Kotabaru beserta Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait pada 17 Juli 2017.

Dalam hal penyusunan dan pembentukan terhadap raperda tersebut, Bapemperda berupaya semaksimal mungkin agar dapat segera diproses untuk dijadikan peraturan daerah.

"Pada akhirnya kita patut bersyukur kepada Allah Subhanahu Wata ala atas berkat inayah-Nya jualah Raperda tentang Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kotabaru ini selesai, meskipun dalam proses pembahasan masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Sukardi mengucapkan terimakasih kepada Ketua dan unsur pimpinan DPRD Kotabaru yang telah mendorong proses pembahasan Raperda tentang Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kotabaru ini untuk diproses menjadi peraturan daerah.

"Juga kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam proses pembahasan, dan lebih-lebih kepada anggota Bapemperda yang sudah melaksakan tugasnya dengan baik dalam membahas Raperda ini," jelasnya.

Ucapan terimakasih juga ia sampaikan kepada Bupati Kotabaru yang telah memberikan tugas kepada jajarannya untuk aktif dalam pembahasan raperda ini.

Dengan demikian setelah proses raperda ini selesai mejadi peraturan daerah, maka diharapkan agar segera dibuatkan aturan teknisnya yaitu peraturan bupati.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017