Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mengingatkan agar produk hukum daerah jangan sampai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Fraksi PKS menyatakan itu  dalam pemandangan umumnya terhadap Raperda tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah di Kalsel pada rapat paripurna internal lembaga legislatif provinsi tersebut yang dipimpin Wakil Ketua DPRD setempat, H Kartoyo SM di Banjarmasin, Rabu.

Baca juga: DPRD HSS paripurnakan agenda pembahasan dua raperda

Dalam pemandangan umum Fraksi PKS yang diketuai H Mushaffa Zakir dan Sekretarisnya Firman Yusi menyatakan, pada dasar menyambut positif serta mendukung pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.

"Pasalnya Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah di Kalsel sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu perubahan," ujar Fraksi PKS dalam pemandangan umumnya yang dibacakan H Taufik Rahman.

Keenam fraksi lain di DPRD Kalsel juga sependapat atas perubahan Perda 2/2016 tersebut karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, dengan memperhatikan kajian akademis, serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hj Dewi Damayanti Said saat membacakan pemandangan umum fraksinya Partai Golkar terhadap Raperda tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah pada rapat paripurna internal dipimpin Wakil Ketua Dewan H Kartoyo didampingi Ketuanya H Supian HK di Banjarmasin, Rabu (12/2/2025) (ANTARA/Syamsuddin Hasan)

Sebagai contoh dari Fraksi Partai Golkar dalam pemandangan umumnya yang dibacakan Hj Dewi Damayanti Said mengingatkan, bahwa sebuah pedoman memperhatikan kondisi daerah yang tujuannya untuk kesehatan masyarakat setempat.

Fraksi-fraksi di DPRD Kalsel yaitu Fraksi Partai Golkar, NasDem, Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), PKS, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta fraksi gabungan dari Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan.

Raperda tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum atau perubahan Perda 2/2016 tersebut atas usul Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kalsel.

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025