Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengingatkan masyarakat terkait penyebaran penyakit virus babi yang saat ini dikhawatirkan memang tidak menular ke manusia secara langsung, namun dapat mengancam stabilitas ekonomi.

“Virus yang menyerang hewan babi ini merupakan penyakit tidak menular kepada manusia, hanya antar hewan khususnya babi. Ini lah yang dikhawatirkan jika menyebar antara hewan dapat menyebabkan banyaknya hewan mati secara bersamaan, tentu menyebabkan kerugian ekonomi bagi masyarakat,” kata Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Karantina Kalsel drh Isrokal saat Operasi Patuh Kekarantinaan di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Jumat malam.

Baca juga: Karantina Kalsel gagalkan pengiriman penyu dan telur penyu ke Jakarta

Dia menjelaskan dampak ekonomi ini akan terasa jika tingkat kematian pada hewan semakin tinggi karena penularan antar hewan berangsur sangat cepat, begitu menyerang salah satu hewan maka hewan lain dapat tertular begitu cepat.

“Karena itu upaya dini yang kami lakukan adalah melarang komoditas ini datang ke Kalsel. Ini sesuai arahan Badan Karantina Indonesia usai ditemukan kasus virus babi di Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah,” ujarnya.

Isrokal menjelaskan setelah adanya surat edaran dari Badan Karantina Indonesia, Karantina di seluruh Indonesia meningkatkan implementasi berupa rangkaian kegiatan tindakan pencegahan penyakit khususnya media yang dilalulintaskan di tempat pemberhentian terakhir maupun tempat transit.

Selain itu, Karantina juga melakukan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat sebagai mitigasi risiko melalui sosial media agar lebih waspada dan siaga.

Baca juga: Karantina Kalsel Sertifikasi 1,7 Juta Kepiting Bakau Ekspor

Meskipun kasus virus babi di Kalsel masih nol, kata Isrokal, namun masyarakat harus tetap waspada dengan tidak menerima sementara pengiriman hewan ini hingga statusnya dinyatakan aman oleh petugas terkait.

Oleh karena itu, lanjut dia, Karantina Kalsel juga meningkatkan pengawasan karena Pelabuhan Trisakti Banjarmasin merupakan tempat pemasukan dan transit berbagai komoditas baik dari luar provinsi maupun dari luar negeri.

Disebutkan Isrokal, penyakit ini menyebabkan kerugian ekonomi bagi masyarakat, dan bagi siapa yang secara dengan sengaja menyebarkan penyakit ini yang dalam sadar mengetahui dan tetap mengirim komoditi ini, maka dapat diancam pidana penjara minimal dua tahun dan pidana denda maksimal Rp10 miliar.

“Badan Karantina Indonesia sudah mengeluarkan SE, sementara ini melarang pengiriman babi khususnya dari dan ke Kabupaten Nabire Papua Tengah hingga kasus ini dapat terkendali. Kami harus cegah agar tidak masuk ke daerah kita,” ujar Isrokal.

Baca juga: Karantina Kalsel gagalkan penyelundupan komoditas perikanan dilindungi
 

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024