Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggagalkan penyelundupan tiga jenis komoditas perikanan yang dilindungi hendak diseberangkan dari Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru menuju Jakarta.
Kepala Karantina Kalsel Sudirman di Banjarmasin, Minggu, mengatakan petugas mengamankan enam sirip pari kemejan, 127 kuda laut, dan 55 teripang kering.
“Penyelundupan komoditas perikanan terungkap saat petugas Regulated Agent (RA) dan Avsec Bandara Syamsyudin Noor melakukan pemeriksaan menggunakan X-Ray terhadap barang yang akan dikirim. Komoditas perikanan ini ditemukan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk dilakukan pemeriksaan lanjut,” ujarnya.
Sudirman menyebutkan komoditas perikanan yang dilindungi dan hendak diberangkatkan ke Jakarta, tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina dari daerah asal dan juga tidak dilaporkan ke petugas karantina.
“Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 35 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Untuk pengeluaran hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya dari suatu area ke area lain harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina, serta dilaporkan kepada petugas karantina,” ucapnya.
Sudirman menjelaskan komoditas perikanan berupa sirip pari kemejan, kuda laut, dan teripang termasuk dalam daftar Apendiks II CITES yang merupakan jenis hewan dilindungi.
Dia pun menekankan seluruh komoditas yang dilalulintaskan baik domestik maupun ekspor, harus dilaporkan kepada petugas karantina guna keperluan tindakan karantina dan pengawasan, utamanya pengendalian terhadap jenis-jenis yang dilindungi untuk dibatasi pengeluarannya.
“Penggagalan pengiriman komoditas ini merupakan sinergi antara Karantina Kalimantan Selatan dengan pihak Regulated Agent (RA) dan Avsec Bandara Syamsyudin Noor, kami berharap sinergi lintas lembaga seperti ini dapat terus terjaga untuk kepentingan bersama,” ujar Sudirman.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Kepala Karantina Kalsel Sudirman di Banjarmasin, Minggu, mengatakan petugas mengamankan enam sirip pari kemejan, 127 kuda laut, dan 55 teripang kering.
“Penyelundupan komoditas perikanan terungkap saat petugas Regulated Agent (RA) dan Avsec Bandara Syamsyudin Noor melakukan pemeriksaan menggunakan X-Ray terhadap barang yang akan dikirim. Komoditas perikanan ini ditemukan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk dilakukan pemeriksaan lanjut,” ujarnya.
Sudirman menyebutkan komoditas perikanan yang dilindungi dan hendak diberangkatkan ke Jakarta, tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina dari daerah asal dan juga tidak dilaporkan ke petugas karantina.
“Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 35 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Untuk pengeluaran hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya dari suatu area ke area lain harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina, serta dilaporkan kepada petugas karantina,” ucapnya.
Sudirman menjelaskan komoditas perikanan berupa sirip pari kemejan, kuda laut, dan teripang termasuk dalam daftar Apendiks II CITES yang merupakan jenis hewan dilindungi.
Dia pun menekankan seluruh komoditas yang dilalulintaskan baik domestik maupun ekspor, harus dilaporkan kepada petugas karantina guna keperluan tindakan karantina dan pengawasan, utamanya pengendalian terhadap jenis-jenis yang dilindungi untuk dibatasi pengeluarannya.
“Penggagalan pengiriman komoditas ini merupakan sinergi antara Karantina Kalimantan Selatan dengan pihak Regulated Agent (RA) dan Avsec Bandara Syamsyudin Noor, kami berharap sinergi lintas lembaga seperti ini dapat terus terjaga untuk kepentingan bersama,” ujar Sudirman.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024