Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) berkomitmen menuntaskan tunggakan uang pengganti pada perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang perkara tindak pidana perpajakan, serta perkara tindak pidana kepabeanan dan cukai.

"Kami terus mengoptimalkan upaya penagihan dan sita eksekusi dalam perkara tipikor, kepabeanan dan cukai, serta perpajakan guna memulihkan kerugian keuangan negara," kata Wakil Kepala Kejati Kalsel Yudi Triadi di Banjarmasin, Jumat.

Baca juga: Kejati Kalsel tahan Direktur PT. Asabaru Daya Cipta Lestari Balangan

Upaya itu, diharapkan Yudi, dapat memberikan hasil berupa pemasukan terhadap kas negara dari hasil pembayaran uang pengganti tersebut.

Yudi mengakui perlu memperkuat sejumlah langkah teknis untuk menyelesaikan tunggakan uang pengganti sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971.

Dia menyebut tunggakan uang pengganti yang belum selesai adalah tanggung jawab yang perlu diselesaikan dengan serius.

Baca juga: Kejari Banjarmasin tahan tersangka korupsi Perum Pegadaian Rp1,9 miliar

Berkaitan dengan upaya ini, Kejati Kalsel mendapatkan supervisi teknis dari Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Edy
Briton.

Supervisi teknis ini memberikan panduan yang lebih jelas untuk mengatasi hambatan yang ada, dan
memastikan bahwa kewajiban negara dapat terpenuhi. 

"Dengan adanya supervisi teknis diharapkan dapat menyelesaikan tunggakan-tunggakan secara efisien dan tepat waktu, sehingga dapat menjadi wujud nyata dari keberhasilan penegakan hukum," tegasnya.

Baca juga: PLN Kalselteng temui dua Kajati perkuat sinergi layanan kelistrikan
 

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024