Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan menahan pengelola agunan di Kantor Pegadaian Cabang Kayutangi Banjarmasin berinisial E sebagai tersangka perkara dugaan korupsi senilai Rp1,9 miliar.
"Tersangka kasus korupsi penggelapan dalam jabatan ini ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Banjarmasin dan dinyatakan sehat," kata Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Kejari ikut dorong peningkatan kepesertaan Jamsostek di Banjarmasin
Menggunakan rompi orange khas Kejaksaan, tersangka E digiring ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Banjarmasin untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan.
Dimas menjelaskan perbuatan yang dilakukan tersangka terjadi sejak tahun 2021 hingga 2022.
Adapun modus tersangka menahan pelunasan di 10 kredit pelunasan dengan kerugian Rp913.250.00.
Selanjutnya, gadai fiktif jaminan tidak ada untuk 2 pinjaman dengan kerugian Rp88.200.000, gadai fiktif jaminan bukan emas sebanyak 36 pinjaman dengan nilai total kerugian Rp684.100.000, terakhir taksiran tinggi fiktif sebanyak 11 pinjaman dengan kerugian Rp118.660.000.
Baca juga: Kejari Banjarmasin tetapkan TF tersangka korupsi uang pelunasan nasabah Pegadaian
"Perbuatan E ini merugikan negara sebesar Rp1.902.394.720, namun dia membayar senilai Rp467.865.000," jelas Dimas.
Kini, penyidik jaksa pada Kejari Banjarmasin terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Dimas menyatakan jika hasil penyidikan lanjutan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini maka jaksa memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa.
Untuk tersangka yang segera dihadapkan ke ruang sidang dijerat Pasal 2 atau 3 U RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.
Baca juga: Pemkab Batola dinilai optimal laksanakan program perlindungan pekerja non ASN
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Tersangka kasus korupsi penggelapan dalam jabatan ini ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Banjarmasin dan dinyatakan sehat," kata Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Kejari ikut dorong peningkatan kepesertaan Jamsostek di Banjarmasin
Menggunakan rompi orange khas Kejaksaan, tersangka E digiring ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Banjarmasin untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan.
Dimas menjelaskan perbuatan yang dilakukan tersangka terjadi sejak tahun 2021 hingga 2022.
Adapun modus tersangka menahan pelunasan di 10 kredit pelunasan dengan kerugian Rp913.250.00.
Selanjutnya, gadai fiktif jaminan tidak ada untuk 2 pinjaman dengan kerugian Rp88.200.000, gadai fiktif jaminan bukan emas sebanyak 36 pinjaman dengan nilai total kerugian Rp684.100.000, terakhir taksiran tinggi fiktif sebanyak 11 pinjaman dengan kerugian Rp118.660.000.
Baca juga: Kejari Banjarmasin tetapkan TF tersangka korupsi uang pelunasan nasabah Pegadaian
"Perbuatan E ini merugikan negara sebesar Rp1.902.394.720, namun dia membayar senilai Rp467.865.000," jelas Dimas.
Kini, penyidik jaksa pada Kejari Banjarmasin terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Dimas menyatakan jika hasil penyidikan lanjutan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini maka jaksa memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa.
Untuk tersangka yang segera dihadapkan ke ruang sidang dijerat Pasal 2 atau 3 U RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.
Baca juga: Pemkab Batola dinilai optimal laksanakan program perlindungan pekerja non ASN
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024